Ibu-ibu Tewas di Jambret, Polisi Ringkus Tiga Pelaku di Bekasi
KARAWANG - Polsek Karawang Kota meringkus tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) spesialis jambret di Jalan Pangkal Perjuangan (Bypass) depan PT ADW, Kecamatan Karawang Barat. Dalam peristiwa tersebut mengakibatkan korban tewas. "Tiga pelaku yang diamankan berinisial AAD (37), CM (26) dan AR (35) yang merupakan warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Mereka ditangkap pada Kamis (9/9/21) atau tiga hari setelah kejadian," kata Kapolres Karawang, AKBP Aldi Subartono didampingi Wakapolres, Kompol Ahmad Faisal Pasaribu dan Kapolsek Karawang Kota, Kompol Suparno kepada wartawan di Mapolres Karawang, Sabtu (11/9/21). Aldi mengatakan, untuk korban tewas bernama Pipin Oktaviana (26) warga Yogjakarta yang mengontrak di Cikarang. Saat itu korban bersama suami dan anaknya pulang dari Galuh Mas setelah membeli perhiasaan dan diikuti oleh para pelaku yang menggunakan dua sepeda motor. Ketika dilokasi kejadian, pelaku AR menarik tas korban sampai motor yang dikemudikan suaminya terjatuh. "Akibatnya korban terluka dibagian hidung hingga mengeluarkan darah dan tidak lama korban meninggal dunia di rumah sakit. Selain itu, anak korban juga mengalami luka dibagian pelipis mata. Pelaku berhasil membawa tas milik korban," ungkap Aldi. Menurut Aldi, dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap di Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi di rumah masing-masing, dan mereka mengakui perbuatannya. "Kita lakukan pemeriksaan, ketiga pelaku mengaku sudah melakukan curas spesialis jambret sebanyak 17 kali di Kabupaten Karawang dan 6 kali di Kabupaten Bekasi. Kami juga sedang melakukan identifikasi korban-korbannya untuk dimintai keterangannya," ungkap Aldi. Lanjut Aldi, para pelaku ini beraksi setiap malam hari. Selain beraksi dilokasi kejadian tersebut juga sering di jalan baru yang kondisi sedang sepi dan kurang penerangan (gelap). Barang-barang hasil kejahatannya untuk kebutuhan sehari-hari mereka. "Barang bukti yang diamankan satu ponsel, satu motor milik korban dan dua motor milik pelaku yang dipakai saat beraksi. Mereka dikenai Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun," pungkasnya. (rie/ygi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: