Ditinjau Dari Ilmu Fikih, Pandangan Islam Soal Tradisi Sunat Bayi Perempuan
Pendapat Ketiga menyatakan bahwa khitan itu wajib bagi laki-laki dan merupakan kemuliaan bagi perempuan, meskipun tidak diwajibkan secara mutlak. Pandangan ini dipegang oleh Ibnu Qudamah dalam kitabnya Al-Mughni, yang menyatakan bahwa khitan diwajibkan bagi laki-laki, tetapi bagi perempuan merupakan suatu kemuliaan, namun tidak menjadi kewajiban (tidak wajib).
Dalil tentang khitan bagi perempuan termasuk hadits yang, meskipun tidak mencapai tingkat shahih, menyatakan bahwa Rasulullah SAW pernah menyuruh Ummu 'Athiyyah, seorang perempuan yang berprofesi sebagai pengkhitan anak perempuan.
Rasulullah SAW bersabda,
لا تُنهِكي فإنَّ ذلك أحظى للمرأةِ وأحبُ إلى البَعل
"Sayatlah sedikit dan jangan berlebihan, karena hal itu akan mencerahkan wajah dan menyenangkan suami."
Jadi, menurut pendapat ini, untuk perempuan dianjurkan untuk hanya melakukan khitan dalam ukuran yang sedikit, tanpa mencapai pangkalnya. Hal ini dianggap sebagai suatu kemuliaan bagi perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: