Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri di Lamteng Ditangkap Polisi

Rudapaksa Anak Dibawah Umur, Ayah Tiri di Lamteng Ditangkap Polisi

ilustrasi gambar, Ditangkap Polisi--

Tersangka terjerat Pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara. (bbs/ihm)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: