''SERTAKAN'', BPJamsostek Hadirkan Program Bagi Pekerja Rentan

''SERTAKAN'', BPJamsostek Hadirkan Program Bagi Pekerja Rentan

ilustrasi gambar, BPJamsostek Hadirkan Program Bagi Pekerja Rentan--

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau yang disebut BPJamsostek terus melakukan berbagai upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja baik formal maupun informal, salah satunya melalui gerakan nasional SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja Sekitar Anda).

Direktur Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, Roswita Nilakurnia, menjelaskan gerakan nasional SERTAKAN ini merupakan gerakan dimana para peserta didorong untuk ikut melindungi pekerja informal atau Bukan Penerima Upah (BPU) yang ada di sekitar mereka seperti asisten rumah tangga (ART), supir pribadi atau bahkan pedagang makanan yang sudah menjadi langganan.

"Gerakan tersebut merupakan perwujudan dari sikap gotong-royong antar sesama pekerja. Hal tersebut menjadi sangat penting sebab pihaknya melihat di lingkungan masyarakat banyak terdapat pekerja rentan yang profesinya berisiko namun mereka tidak memiliki kemampuan finansial yang cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bahkan perlindungan jaminan sosial untuk dirinya," tutur Roswita, Selasa (29/05/2024).

Lebih lanjut dijelaskan, fenomena tersebut akhirnya mendorong BPJS Ketenagakerjaan mengajak para pesertanya untuk saling peduli agar seluruh pekerja nantinya bisa mencari nafkah dengan kerja keras, tidak perlu khawatir atas resiko pekerjaan alias bebas cemas karena ada perlindungan jaminan sosial bagi pekerja dari BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini pun sejalan dengan kampanye yang selalu digaungkan yakni Kerja Keras Bebas Cemas.

BACA JUGA:Lewat Sapa Pagi, BPJS Ketenagakerjaan Karawang Sosialisasikan Aplikasi JMO dan Program BPU kepada Peserta

BACA JUGA:Pansus V DPRD Jabar: Pemerintah Harus Serius Wujudkan Pertanian Organik Di Jawa Barat

“Sebuah hal kecil yang pastinya akan berdampak besar bagi sesama. Karena dengan memiliki perlindungan jaminan sosial, mereka dan keluarga hidup lebih tenang,” kata Roswita.

Senada dengan itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang, Imam Santoso mengatakan, program SERTAKAN ini merupakan bentuk kepedulian para pekerja, terhadap pekerja lainnya yang selama ini belum mendapatkan perlindungan melalui program BPJamsostek.

Dengan adanya perlindungan ini diharapkan bisa lebih banyak lagi pekerja yang bisa terlindungi dan dapat merasakan manfaat perlindungan dari program BPJamsostek, dan hal ini sejalan dengan semangat peringatan hari buruh Nasioanal yang diperingati pada tanggal 1 Mei 2024 lalu, yang mengangkat tema pemerataan kesejahteraan bagi para tenaga kerja, melui perlindungan pada BPJamsostek.

“Mari kita rangkul dan tingkatkan kepedulian kita kepada orang terdekat kita sehari-hari dan memberikannya mereka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan supaya terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan. Mulai dari Rp 36.800/bulan pekerja sudah memiliki perlindungan 3 program (JKK, JKM,JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan,” tegas Imam Santoso.

BACA JUGA:Prakiraan Cuaca Jawa Barat Jum'at 31 Mei 2024, Termasuk Karawang, Purwakarta, Cikarang, Bekasi dan Sekitarnya

BACA JUGA:Fakta Menarik Seputar Burung Hantu Serak Jawa, Dapat Mendekati Mangsanya Tanpa Suara

Ditambahkan, dengan mendaftarkan para pekerja melalui program BPJamsostek, maka hal ini akan membantu meringankan risiko para pekerja, terutama pekerja non formal yang sampai saat ini belum mendapatkan perlindungan dari BPJamsostek. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: