Gandeng RS Primaya, BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan pada 305 Pekerja Keagamaan di Karawang

Gandeng RS Primaya, BPJS Ketenagakerjaan Beri Perlindungan pada 305 Pekerja Keagamaan di Karawang

Ratusan Marbot dan Guru Ngaji di Karawang Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.IDBPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang memperluas perlindungan sosial bagi pekerja rentan melalui kerja sama dengan Rumah Sakit (RS) Primaya. Kolaborasi ini diwujudkan dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) rumah sakit tersebut, yang secara resmi mendaftarkan 305 pekerja keagamaan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan kategori Bukan Penerima Upah (BPU).

 

Peserta yang terdaftar meliputi marbot, guru Raudhatul Athfal (RA), dan guru Diniyah Takmiliyah Awwaliyah (DTA). Mereka kini mendapatkan perlindungan melalui dua program dasar BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini menjadi jaring pengaman bagi pekerja keagamaan yang sebelumnya sering bergerak tanpa perlindungan sosial.

 

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Karawang, Cep Nandi Yunandar, menilai inisiatif RS Primaya sebagai bentuk sinergi antara dunia kesehatan dan lembaga sosial. "Alhamdulillah, ini langkah nyata untuk memperhatikan kesejahteraan pekerja rentan, khususnya marbot dan guru ngaji," kata Cep Nandi, Selasa (11/11).

 

Ia menjelaskan, JKK memberikan perlindungan penuh sejak pekerja berangkat dari rumah, selama bekerja, hingga kembali pulang. Apabila terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya perawatan ditanggung tanpa batas, termasuk layanan home care bila diperlukan. 

 

"Perlindungan ini berlaku penuh sepanjang rentang waktu bekerja. Peserta tidak dibebani biaya sedikit pun, dari awal kejadian hingga selesai masa perawatan," ujarnya.

 

Jika kecelakaan kerja berujung pada kematian, ahli waris berhak menerima santunan kematian serta beasiswa untuk dua anak hingga perguruan tinggi, dengan total manfaat mencapai Rp174 juta.

 

Sementara itu, JKM memberikan santunan tunai bagi peserta yang meninggal bukan akibat kecelakaan kerja. "Ini menjadi pegangan penting bagi keluarga agar tetap memiliki jaminan finansial," tambah Cep Nandi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: