Ini Alasan Kenapa Pasien Pulang Paksa di RSUD Karawang Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

Ini Alasan Kenapa Pasien Pulang Paksa di RSUD Karawang Biayanya Tak Ditanggung BPJS Kesehatan

RSUD Karawang menegaskan bahwa pasien rawat inap yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dilarang pulang sebelum pulih--

KARAWANG - RSUD Karawang menegaskan bahwa pasien rawat inap yang menjadi peserta BPJS Kesehatan dilarang pulang sebelum pulih. Jika tetap memaksa pulang tanpa seizin dokter, maka status mereka akan beralih menjadi pasien umum, dan biaya perawatan tidak akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

 

Kebijakan ini tertuang dalam surat pemberitahuan RSUD Karawang dengan nomor: 100.3.4/417/Sekr/2024 tentang Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS) Peserta BPJS Kesehatan.

 

Humas RSUD Karawang, Luthfi, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program JKN.

 

"Atas dasar tersebut, kami sampaikan bahwa terhitung mulai 12 Juni 2024, bagi pasien rawat inap peserta BPJS Kesehatan yang pulang atas permintaan sendiri tidak dijamin pembiayaannya oleh BPJS Kesehatan," ungkap Luthfi pada Kamis (13/6).

 

Menurutnya, pelayanan kesehatan di RSUD Karawang mengacu pada regulasi kesehatan yang berlaku secara efektif dan efisien. Dia menegaskan bahwa ketentuan penjaminan pelayanan rawat inap hanya berlaku bagi pasien yang pulang sehat, dirujuk, atau meninggal dunia, sesuai dengan regulasi dan standar pelayanan yang berlaku.

 

"RSUD Karawang berupaya agar pasien atau keluarganya yang pengguna JKN, sejak awal masuk rawat inap, membuat pernyataan tidak akan membawa pulang APS dan menandatanganinya. Bila tetap memilih APS, maka pasien akan menjadi pasien umum," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: