Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Diluncurkan Bapenda Karawang

Program Diskon Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Diluncurkan Bapenda Karawang

Dalam upaya untuk meringankan beban pajak, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memperkenalkan Program Diskon PBB-P24 dengan potongan hingga 50%.--

KARAWANG - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Karawang mengumumkan program diskon pajak bumi dan bangunan (PBB) yang menarik bagi seluruh warga Kabupaten Karawang. Dalam upaya untuk meringankan beban pajak, Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, S.E., memperkenalkan Program Diskon PBB-P24 dengan potongan hingga 50%.

 

Program ini telah berlaku sejak April hingga Mei 2024 dan memberikan diskon signifikan hingga 50% untuk Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2. Selain itu, program ini juga memberikan kemudahan pembayaran untuk tahun-tahun sebelumnya, dengan potongan pajak hingga 50% dan bebas denda untuk tahun 1993-2013. Sedangkan untuk tahun 2014-2019, warga dapat menikmati keringanan pajak 30% dan bebas denda.

 

Bagi tahun 2020-2023, tidak ada potongan pajak yang diberikan, namun warga akan dibebaskan dari denda. Program ini dirancang untuk memberikan bantuan nyata dalam meringankan beban pajak bagi warga Karawang.

 

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat mengakses situs resmi Bapenda Karawang di [https://bapenda.karawangkab.go.id/](https://bapenda.karawangkab.go.id/). Ini adalah kesempatan bagi seluruh warga Kabupaten Karawang untuk memanfaatkan program diskon PBB-P24 dan mendukung upaya pemerintah dalam pembangunan daerah melalui kebijakan ini.

 

Demikian informasi ini disampaikan untuk diketahui bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: