Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal, 6 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka
POLISI menetapkan enam orang sebagai tersangka kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menggerebek kantor pinjol ilegal di ruko tersebut pada Rabu (13/10). Saat itu polisi mengamankan 56 karyawan. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Wardana mengatakan enam dari 56 orang yang diamankan tersebut kini telah ditetapkan sebagai tersangka. "Kami tetapkan enam orang sebagai tersangka. Perannya pengurus di sana sama penagih, debt collectornya," kata Wisnu saat dikonfirmasi, Minggu (17/10). Wisnu menjelaskan dari keenam tersangka beberapa di antaranya ada yang berperan sebagai supervisor perusahaan. Sisanya berperan sebagai debt collector. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan soal peran 50 karyawan lainnya yang diamankan. "(Enam tersangka dikenakan) UU ITE Pasal 27 ayat 4," ujar Wisnu. Sebelumnya, penggerebekan sebuah kantor pinjol ilegal di Ruko Sedayu Square, Cengkareng, Jakarta Barat, terjadi pada Rabu pukul 14.00 WIB lalu. Saat itu polisi mengamankan 56 karyawan yang sedang bekerja. Selain itu, polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 52 perangkat CPU dan 56 handphone milik karyawan. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: