'Bulan Sadar Pajak', Samsat Karawang Jaring Ratusan Kendaraan yang Menunggak Pajak

'Bulan Sadar Pajak', Samsat Karawang Jaring Ratusan Kendaraan yang Menunggak Pajak

Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Wilayah Kabupaten Karawang Bapenda Provinsi Jawa Barat (Samsat Karawang) berhasil menjaring ratusan kendaraan yang menunggak pajak kendaraan selama pemeriksaan pajak kendaraan bermotor pada “Bulan Sadar Pajak”.--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:Pemkec Telagasari Ingin Menghidupkan Distinasi Wisata Sumur Laban di Desa Cariu Mulya

Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor ini dilakukan sebagai salah satu upaya menurunkan angka Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU).

"Ini harus dilaksanakan secara berkelanjutan dan tentunya harus dibarengi dengan adanya penegakan hukum oleh Kepolisian kepada para pelanggar lalu lintas dan penunggak Pajak Kendaraan Bermotor," ungkap Hendrian.

Pemeriksaan dilakukan kepada semua pengendara Kendaraan Bermotor baik Roda 2 maupun Roda 4 termasuk Kendaraan Dinas Pemerintah Kabupaten Karawang karena masih tingginya Kendaraan Bermotor Dinas yang belum membayar Pajaknya.

Target penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah Kabupaten Karawang untuk Pajak Kendaraan Bermotor untuk tahun 2024 adalah sebesar Rp 438.732.426.111,- dan sampai dengan tanggal 31 Mei 2024 tercapai Rp 165.636.414.000,- atau 37,75 persen.

"Untuk total jumlah pembayaran pajak dari kendaraan yang terjaring selama Juni 2024 ini kami masih melakukan rekapitulasi," kata Hendrian.

Selain Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor, Tim Pembina Samsat Karawang juga akan melakukan Operasi Khusus. Operasi ini dilaksanakan pada 20 Juni 2024 dengan sasaran perusahaan-perusahaan yang memiliki Kendaraan Tidak Melakukan daftar Ulang (KTMDU tinggi sekaligus melakukan pendataan Alat Berat yang dimiliki perusahaan sebagai potensi Pajak Alat Berat. 

'Pajak Alat Berat akan dipungut pada tahun 2025 sebagai tindak lanjut penerapan Undang-undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan antara Keuangan Pusat & Keuangan Daerah dan Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 9 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah," jelas Hendrian. (Siska)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: