Kejam!, Seorang Pria Dikubur Hidup-hidup Gegara Dicurigai Maling Sayuran

Kejam!, Seorang Pria Dikubur Hidup-hidup Gegara Dicurigai Maling Sayuran

GARUT – Belasan orang warga Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat ditangkap aparat kepolisian. Mereka diduga melakukan aksi penganiayaan terhadap seorang warga yang diduga akan melakukan pencurian hingga meninggal dunia. Kepala Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Ayo Sutisna kepada wartawan mengatakan bahwa penganiayaan tersebut terjadi saat korban masuk ke salah seorang rumah warga dan diduga akan melakukan pencurian. Aksinya diketahui oleh warga yang sudah melakukan pengintaian hingga akhirnya tertangkap. “Jasad korban dikubur sekitar 1 Km dari tempat awal kejadian (penganiayaan). Kebetulan itu lokasi blok Waspada Gunung Cikuray perbatasan Desa Cintanagara, kalo dugaan TKP awal penganiayaan ada di Kampung Sengklek," kata Ayo, Senin (25/10). Jasad korban yang diketahui bernama Maman ditemukan oleh petugas kepolisian dan langsung dibawa ke RSUD dr Slamet pada Minggu (24/10). Dari informasi yang dihimpun, korban diduga dianiaya di salah satu gudang sayuran milik warga, lalu dimasukan kedalam karung kemudian dikuburkan di kaki Gunung Cikuray. Kepolisian resor Garut akhirnya menetapkan 14 orang pelaku pengeroyokan yang menyebabkan Maman (40) meninggal dunia sebagai tersangka. Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan bahwa aksi pengeroyokan terhadap Maman diketahui terjadi pada Selasa (12/10) sekitar pukul 02.00 di Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut, Jawa Barat. “Korban adalah warga bernama Maman (40), warga Desa Pamalayan, Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut. Akibat pengeroyokan itu korban mengalami luka memar lebam pada seluruh tubuh, kepala, dan wajah. Luka bacok pada pundak dan kedua kaki. Dan luka gorokan pada leher,â€ kata Kapolres, Selasa (26/10). Terungkapnya kasus tersebut, menurut Kapolres, berawal dari laporan adik korban para Rabu (20/10) akan hilangnya Maman. Adik korban mengaku terakhir bertemu dengan korban pada Senin (11/10). “Atas dasar laporan itu kami turun ke lapangan melakukan penyelidikan dan meminta keterangan terhadap saksi-saksi. Dari keterangan saksi, didapat informasi terjadi adanya dugaan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia,â€ ucapnya. Sabtu (23/10), Tim Sancang dan Satreskrim Polres Garut langsung mengamankan para tersangka yang berjumlah 14 orang. Dalam pemeriksaan, mereka mengakui perbuatannya menganiaya korban hingga meninggal Dunia. “Alasan para tersangka melakukan perbuatan tersebut, diduga korban sering mencuri barang-barang milik warga dan untuk kejadian yang terakhir hari Selasa (12/10) korban ketahuan diduga akan melakukan pencurian di gudang sayur milik warga, namun belum terjadi baru percobaan. Tim Sancang Garut dan Satreskrim Polres Garut langsung melakukan cek TKP dan cek tempat dikuburnya korban serta mengamankan berbagai barang bukti,â€ ucapnya. 14 orang yang oleh pihaknya ditetapkan sebagai tersangka, adalah SF, BN, S, AF, IR, HB, IN, IRN, UM, I, Z, M, DT, dan AS. Seluruh tersangka merupakan warga Kampung Sengklek, Desa Sindangsari, Kecamatan Cigedug, Kabupaten Garut. Dalam kasus tersebut, Kapolres menyebut bahwa pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, mulai 2 cangkul, 2 golok, 1 handphone, 1 pipa bsi, dan 1 buah batu. “Para pelaku bersama-sama melakukan pemukulan dengan tangan kosong, kayu, besi, holok dan batu. Selanjutnya korban dimasukan ke dalam karung dan akan dikubur. Pada saat akan dikubur ,korban diduga masih hidup lalu salah seorang pelaku turun dan menyayatkan golok ke leher korban,â€ sebutnya Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka diketahui memiliki peran berbeda. Tersangka SF mengaku membacok korban 5 kali dan menggorok leher korban menggunakan golok. Untuk tersangka DT, Z, I, M, AF, dan HB mengaku memukul menggunakan tangan kosong bertubi-tubi. I, IN, IRN, dan UM melakukan pemukulan menggunakan kayu. “S dan BN memukul menggunakan besi, lalu G memukul korban menggunakan batu,â€ jelasnya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat para pelaku dijerat pasal 340, 338, 170 ayat 1, 2 ke 3e, dan 351 ayat 3 KUHP. “Pasal akan kami sesuaikan dengan peran masing-masing. Ada yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup,â€ tutup Kapolres. (bbs/jem/red)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: