Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek

Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan diseminasi kepada seluruh Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, yang digelar di Jakarta, Kamis (20/6).--karawangbekasi.disway.id

BACA JUGA:3 Anime yang MC atau Main Characternya Pura-Pura Lemah!

Sampai dengan akhir Juni 2024, sudah cukup banyak perangkat dan pekerja pada ekosistem desa di Kabupaten Karawang yang terlindungi oleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dari total 297 desa yang ada di Karawang, sudah 295 desa telah mendaftarkan perangkat desanya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu juga 171 desa telah mendaftarkan BPD nya, 3 desa telah mendaftarkan BUMDES nya, 1 desa desa telah mendaftarkan PKK nya, 3 desa telah mendaftarkan Posyandu nya, dan 18 desa telah mendaftarkan RT/RW nya dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Mengenal Tanda dan Penyebab Kepala Peyang pada Bayi, Moms Wajib Tau!

BACA JUGA:Nonton Shinmai Ossan Boukensha, Saikyou Party ni Shinu hodo Kitaerarete Muteki ni Naru. Episode 1 Sub Indo

Kami akan terus melakukan pendekatan serta edukasi kepada pihak–pihak yang masuk dalam ekosistem desa terkait UU tersebut dan pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk para pekerja di wilayah Kabupaten Karawang agar seluruh pekerja di ekosistem desa secara universal dapat terlindungi dan merasakan manfaat dari jaminan sosial ketenagakerjaan dari BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: