Bawaslu Jabar Tegaskan ASN-Pj Kepala Daerah Jadi Atensi Pihaknya dalam Penegakan Netralitasnya di Pilkada 2024
ilustrasi gambar, Pilkada 2024-Cikarang Ekspres-karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bahri menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) baik Pj kepala daerah jadi atensi pihaknya dalam penegakan netralitasnya di Pilkada 2024 nanti. Termasuk kepada para penegak hukum baik Polisi, Kejaksaan, termasuk TNI.
"Acuan kita SKB dengan undang-undang ASN di dalam isi dari regulasi itu semuanya sudah di atur sedemikian rupa dan pada prinsipnya ASN itu tidak boleh aktif berkaitan dengan politik," kata Syaiful Bahri ketika dikonfirmasi Cikarang Ekspress Kamis (04/07).
Menurut Syaiful, jikala nantinya abdi negara itu memiliki hasrat untuk ikut dalam kontestasi perhelatan Pilkada termasuk menjadi kandidat yang bersangkutan dianjurkan terlebih dahulu mengajukan permohonan cuti.
"Sebetulnya oleh KASN lewat SKB itu sudah di atur dengan proses melakukan permohonan cuti di luar tanggungan negara. Jikalau ada ASN yang memang berkeinginan untuk katakan lah menjadi kandidat dengan dia mengambil formulir, apalagi yang wara-wiri dan mempunyai kedekatan dengan sejumlah partai politik yang bersangkutan harus cuti," kata Syaiful.
BACA JUGA:Begini Tanggapan Ineu Purwadewi Sundari atas Jawaban Gubernur terhadap Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
"Kita mengacu pada SKB saja yang ditandatangani antara Bawaslu, KASN, Kemendagri, MenpanRB, isi dari SKB itu mengatur termasuk ketentuan dia melanggar atau tidak berkaitan menyangkut kode etik dan disiplin para ASN itu," sambungnya.
Syaiful mengungkapkan sedikitnya pihaknya mencatat terdapat sejumlah ASN dibeberapa Kabupaten/Kota di Jawa Barat dimana terlibat keikutsertaan nya pada Pilkada mendatang dan saat ini sudah diproses lebih lanjut untuk direkomendasikan dan di dorong ke KASN.
"Bawaslu Jawa Barat mencatat ada beberapa ASN yang terlibat di sejumlah daerah di Jawa Barat seperti di Depok, Tasikmalaya, Indramayu, hampir lebih dari 5 ASN yang sudah di proses untuk kita rekomendasikan dan dorong ke KASN," ungkap dia.
Sementara itu, Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bekasi, Benny Yulianto menerangkan merujuk pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang mengatur terkait ketentuan ASN yang maju ke Pilkada harus mengikuti sesuai aturan ketentuan yang berlaku.
BACA JUGA:Revisi UU Desa Resmi Disahkan, Perangkat dan Pekerja Ekosistem Desa Dilindungi Jamsostek
"Disebutkan dalam Pasal 56 dan 59 ayat 3 bahwa Pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS, sejak ditetapkan sebagai calon," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat edaran mengenai konsekuensi bagi para penjabat (pj) kepala daerah yang ingin mengikuti Pilkada Serentak 2024 yang dikeluarkan pada 16 Mei 2024.
Para abdi negara yang menjabat sebagai Pj kepala daerah itu diminta untuk mundur sebagai aparatur sipil negara (ASN) paling lambat 40 hari sebelum pendaftaran pasangan calon.
Sebelumnya diberitakan, Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan akhirnya memberikan sinyal untuk ikut bertarung pada ajang kontestasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024. Sinyal itu semakin menguat dengan adanya dukungan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: