Anaknya Digilir 5 Pria, Ibu Korban Ngadu ke Polisi
SEBANYAK lima remaja di Tanah Karo ditangkap polisi karena menggilir seorang gadis di bawah umur di rumah salah satu pelaku. Kelima remaja tersebut berisial LG, 15, GAP, 13, MI, 14, HPG, 16, FHG, 15. Mereka ditangkap di rumah masing-masing di Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Karo, Sumut. Kasus ini bermula pada Sabtu (16/10) sekitar pukul 00.00 WIB. Korban Bunga, 15, nama samaran, dihubungi teman prianya LG melalui WhatsApp. LG kemudian mengajak korban ke Kabanjahe minum kopi. Sekitar pukul 00.45 WIB, Bunga keluar dari pintu rumah saat ibunya masih tidur. Selanjutnya korban menuju simpang Rumah Kabanjahe menunggu jemputan LG menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, LG membawa Bunga ke arah Simpang Empat, Ndokum Siroga tepatnya di rumah FHG. Sesampainya di sana korban mendapati empat orang teman LG yakni, GAP, MI, HPG, FHG, sehingga lima orang laki-laki di dalam rumah tersebut. Saat berada di rumah itu, LG mengajak korban ke dalam kamar dan menyetubuhinya. Setelah LG keluar, giliran FHG, HPG, GAP dan MI yang bergantian menyetubuhi korban. Usai melampiaskan nafsunya, korban lalu diantar pulang ke rumahnya. Sang ibu yang curiga langsung menginterogasi Bunga. Mendengar pengakuan itu, sang ibu yang keberatan membuat laporan ke Polres Tanah Karo. Kanit UPPA Polres Karo Aipda Jonatan Karo-Karo yang disampaikan melalui penyidik mengatakan pihaknya telah mengamankan kelima pelaku karena melanggar UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo UU RI No. 11 tahun 2012. (bbs/sp/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: