3 Bulan Diincar, Bandar Kuclak Plered Akhirnya Dibekuk

3 Bulan Diincar, Bandar Kuclak Plered Akhirnya Dibekuk

TIGA pelaku perjudian kuclak di Desa Pangkalan, Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon akhirnya berhasil dibekuk Unit Reskrim Polsek Plered setelah tiga bulan diincar. Pelaku yang diamankan berinisial SP (36) sebagai bandar dan DR (43) asisten bandar. Keduanya warga Desa Danamulya, Kecamatan Plumbon. Sementara pemasangnya, JS (20) warga Desa Pangkalan, Kecamatan Plered. Penangkapan terhadap ketiganya bermula dari adanya laporan masyarakat tiga bulan lalu. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan tersebut. Sayangnya, setiap kali polisi mendatangi lokasi perjudian, mereka langsung membubarkan diri tanpa ada jejak. “Sudah tiga bulan kami incar. Mereka, melakukan perjudian kuclak lokasinya berpindah-pindah. Setiap kami datang, sudah bubar,â€ kata Kapolsek Plered AKP Komar kepada awak media, Senin siang (8/11). Berkali-kali gagal dalam pengrebekan, polisi akhirnya mempelajari setiap lokasi yang biasa dijadikan sebagai tempat dan waktu perjudian kuclak di Wilayah Kecamatan Plered. Setelah dipastikan perjudian kuclak mulai di Blok Sawit, Desa Pangkalan. Polisi kemudian membuat strategi jitu dalam penggerebekan. “Mereka banyak matanya, kalau lewat permukiman penduduk pasti bubar. Jadi malam itu, dinihari sekitar pukul 02.00 WIB, kita lewat jalan memutar. Kita harus jalan kaki, menelusuri kebun kosong dan sungai agar mereka tidak lari,â€ katanya. Rupanya, strategi itu amatlah jitu. Saat tiga polisi dengan pakaian preman masuk dalam kerumunan arena judi kuclak, mereka tidak lari. Malahan, mereka lengah. Polisi kemudian mengamankan bandar, asisten bandar, dan pemasangannya. Tiga pelaku dibekuk oleh masing-masing anggota yang ada di TKP. Sementara pemasang lainnya, melarikan diri ke berbagai arah. Dari penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan uang modal dan pasangan sebesar Rp1.838.000, tiga dadu kuclak, 11 batang lilin, tatakan kuclak, tutupan kuclak, lembar lapak kuclak dengan berbagai gambar, dan tatakan lilin berupa potongan kulit kayu. “Mereka tertangkap tangan saat sedang melakukan perjudian kuclak, pada Minggu (31/10). Tiga tersangka dan barang buktinya sudah kita amankan,â€ tandasnya. Akibat dari perbuatannya, tersangka mendekam di balik jeruji Polsek Plered dan dijerat dengan pasal 303 KUHpidana tentang perjudian. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: