Peras Pengendara Motor, Bripka PS Ngaku Baru Sekali Lakukan Pemerasan, AKBP: Kami Tidak Peduli

Peras Pengendara Motor, Bripka PS Ngaku Baru Sekali Lakukan Pemerasan, AKBP: Kami Tidak Peduli

BRIPKA PS mengaku baru sekali melakukan pemerasan kepada pengendara motor saat melakukan operasi. "Dari pengakuannya baru kali ini," kata Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji saat paparan di Mapolrestabes Medan, Sabtu (13/11). Namun, mantan Kapolres Mandailing Natal itu, pihak kepolisian saat ini masih mendalami pengakuan dari Bripka PS itu. "Apakah sudah sering melakukan pemerasan, ini sedang kami dalami, dari pengakuan awalnya dia pernah melakukan itu," sebutnya. Meski begitu, kata Irsan, pihak kepolisian tidak terlalu memfokuskan berapa kali Bripka PS melakukan pemerasan. Namun jika sudah melakukan pelanggaran satu kali saja akan ditindak tegas. "Tetapi kami tidak peduli itu, yang jelas sudah ada perbuatannya," sebutnya. Terhadap perkara Bripka PS, pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara tersebut telah memenuhi unsur pidana. Bripka PS dikenakan Pasal 368 Jo Pasal 53 KUHP dengan ancaman pidana 9 tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: