Pemerasan Modus Phone Sex, Polisi Tangkap Puluhan WN Tiongkok-Taiwan

Pemerasan Modus Phone Sex, Polisi Tangkap Puluhan WN Tiongkok-Taiwan

DIREKTORAT Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, bersama kepolisian Taiwan membongkar kasus dugaan pemerasaan berkedok phone sex. Kasus ini dikendalikan oleh 48 Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. “Para tersangkanya adalah WNA keturunan China dan Taiwan. Ada 48 tersangka di sini kita amankan dan korbannya hampir rata-rata adalah warga Taiwan dan China sendiri,â€ kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (13/11). 48 tersangka yang ditangkap terdiri dari 44 laki-laki dan 3 perempuan. Mereka ditangkap di tiga lokasi terpisah di Jakarta. Kasus terungkap setelah Polda Metro Jaya mendapat infomasi dari polisi Taiwan terkait para pelaku pemerasan berada di Jakarta. Polda Metro Jaya kemudian melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada mereka. Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, mengatakan, para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan suatu aplikasi. Kemudian 4 tersangka perempuan beraksi dengan bermain di dalam aplikasi pencari jodoh di luar negeri. “Di aplikasi ini lah mereka para korban mencari jodoh dan mendekat. Setelah dekat, chatting lebih jauh di mana chatting mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya,â€ kata Aulia. Saat korban menuruti keinginan pelaku, aksi korban dengan sengaja direkam. Rekaman atau foto tersebut kemudian yang digunakan pelaku untuk memeras korban. “Apabila tidak berikan uang ke pelaku, mereka akan menyebarkan foto bugil para korban-korbannya ini. Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya,â€ pungkas Aulia. Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 junto 48 atau 28 ayat (1) junto Pasal 45 ayat (1) dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat (1) UU 19 tahun 2016 tentang ITE. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara. (bbs/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: