Gelar Razia di 4 Toko Kelontong, Satpol PP Karawang Amankan 1.961 Botol Miras Ilegal
Sebanyak 1.961 botol minuman keras ilegal disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang bersama Tim Gabungan menggelar Operasi Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin pada, Senin, (15/7/2024) lalu.--karawangbekasi.disway.id
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Sebanyak 1.961 botol minuman keras ilegal disita oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karawang bersama Tim Gabungan menggelar Operasi Razia Minuman Beralkohol Tanpa Izin pada, Senin, (15/7/2024) lalu.
Kepala Satpol PP Kabupaten Karawang Basuki Rahmat melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Satpol PP Karawang, Hamzah menyampaikan, operasi tersebut merupakan implementasi Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang perubahan atas Perda Nomor 10 tahun 2020 tentang penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
"Karena peredaran minol ini sangat berpotensi untuk mengganggu ketentraman dan ketertiban umum," kata Hamzah, Rabu, 17 Juli 2024.
Ia menjelaskan, ada lima titik yang menjadi sasaran operasi, namun hanya empat titik yang terdapat kios penjual yang tidak memiliki izin edar minol.
BACA JUGA:Sapa Pengunjung GIIAS 2024, AHM Tampilkan Honda EM1 e: dan Motor Berteknologi Tinggi
"Ketika pada saat di cek kios itu tidak memiliki izin peredaran minol, kami langsung menarik minolnya. Dan total keseluruhan yang berhasil kami razia ada 1.961 botol dengan berbagai jenis dan merek," ujar Hamzah.
Ia menerangkan, keempat kios tersebut diantaranya, Toko RP di Puserjaya Kecamatan Telukjambe Timur, Toko HS di Jalan Raya Peruri Desa Sirnabaya Kecamatan Telukjambe Timur, Toko As di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel, dan Toko LM di Desa Kutamekar Kecamatan Ciampel.
Hamzah menegaskan, ribuan barang bukti yang berhasil terjaring razia itu sudah diamankan, dan pihaknya akan segera memanggil pihak pemilik kios guna pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Satpol PP.
"Setelah ini, kita akan menggelar razia yang lebih luas lagi, kami akan lebih banyak menyisir banyak titik," jelas Hamzah.
Ia meminta kepada masyarakat untuk mematuhi segala regulasi yang berlaku. Agar penyelenggaraan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat bisa berjalan dengan baik.
"Masyarakat harus patuh dengan regulasi yang ada. Dan harus ikut memberantas keberadaan minol ilegal ini. Segera laporkan kepada kami apabila menemukan penjual minol ilegal di lingkungan sekitar kita," tandas Hamzah. (Siska)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: