Perkosa Anaknya, Ibu Korban Langsung Lapor Polisi, Tersangka GE Langsung Ditangkap, Begini Kronologinya

Perkosa Anaknya, Ibu Korban Langsung Lapor Polisi, Tersangka GE Langsung Ditangkap, Begini Kronologinya

KASUS pemerkosaan yang dilakukan GE, 22, warga Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), kepada sang pacar yang masih di bawah umur akhirnya terungkap. Pelaku GE tega menodai kekasihnya sendiri saat korban diajak ke rumahnya pada 12 September lalu. Sebelum diperkosa, pelaku memaksa sang kekasih menenggak minuman keras. Akibat perbuatannya, pelaku kini mendekam di Mapolresta Mataram untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami amankan di rumahnya beberapa waktu lalu,â€ ujar Kasatreskrim Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa, kepada awak media. Aksi bejat pelaku bermula ketika mereka terlebih dahulu janjian untuk bertemu, 12 September lalu. Pelaku mengajak rekannya AP untuk menjemput korban di pinggir jalan tak jauh dari rumah sang kekasih. Saat itu korban sempat menolak untuk diajak keluar lantaran sudah malam. Namun, pelaku memaksa korban hingga akhirnya menuruti kemauan sang pacar. Korban kemudian dibawa pelaku dengan berboncengan tiga. Posisi pelaku di depan kemudian korban di tengah dan AP di belakang. Mereka sampai di rumah pelaku sekitar pukul 22.00 Wita. Setelah itu langsung masuk ke kamar dan mengobrol-ngobrol. Pelaku GE dan AP kemudian minum-minuman keras. Sekitar pukul 23.00 Wita, AP pulang dan tinggal pelaku dan korban di dalam kamar. Ibu pelaku sempat meminta pelaku memulangkan korban karena sudah tengah malam. Namun, permintaan tersebut tidak dihiraukan pelaku. Pelaku justru mengunci pintu kamar dan langsung meminta korban membuka pakaian dan mengajaknya senggama. Pelaku saat itu menjanjikan korban akan dinikahi. Korban sempat menolak, tetapi karena dipaksa, korban pasrah. Aksi senggama terlarang pun terjadi. Usai memerkosa korban, pelaku tidak langsung mengantarnya pulang karena sudah larut malam. Keesokan harinya ketika korban bangun, dia langsung meminta diantar pulang ke rumahnya. Namun, pelaku tidak berani bertemu orang tua korban. Pelaku kemudian membawa korban ke rumah pamannnya. Di sana keluarga korban datang dan membawa pulang korban. Sesampainya di rumah, korban diminta menceritakan apa saja yang terjadi. Korban pun akhirnya menceritakan semua yang telah dialaminya. Keluarga korban pun keberatan dan langsung melaporkan GE ke polisi. Berdasar laporan orang tua korban, pelaku akhirnya ditangkap. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 81 ayat (1) jo pasal 76 D atau pasal 82 ayat (1) jo pasal 76 ayat E No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak jo UU RI No 17 Tahun 2016 tentang Perpu Nomer 1 tahun 2002 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU. “Ancaman pidana penjaranya maksimal 15 tahun,â€ pungkasnya. (bbs/rl/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: