Demi Menyenangkan Pacar, Anak Durhaka Ini Jual Seisi Rumah Orang Tuanya Sendiri
DWI Rahayu Saputra, warga Bantul, Yogyakarta, bisa disebut anak durhaka lantaran tega menjual seluruh isi rumah orangtuanya demi bisa menyenangkan pacar. Bukan hanya perabot, Dwi Rahayu Saputra juga menjual daun pintu sampai genting rumah orangtuanya. Tujuan Dwi Rahayu Saputra cuma satu, yakni menyenangkan dan memberikan hadiah untuk pacar yang baru dikenalnya selama sebulan. Kapolres Bantul, AKBP Ihsan mengatakan, kasus ini bermula dari laporan Paliyem, orangtua Dwi Rahayu Saputra, ke polisi. Awalnya, Paliyem yang menjadi orangtua tunggal lantaran suaminya meninggal dunia itu masih bisa memaklumi kelakuan anak semata wayangnya itu. Akan tetapi, lantaran dibiarkan, Dwi Rahayu Saputra terus menjual barang-barang di rumah orang tuanya. Semakin lama dibiarkan, semakin banyak barang-barang milik orangtuanya yang dijual. Tak tahan, Paliyem kemudian memutuskan melaporkan Dwi Rahayu Saputra ke Polsek Pundong. “Kasus ini terjadi pada 14 Oktober lalu. Pelaku merupakan anak dari pelapor,†ungkap Ihsan. Ihsan menjelaskan, pihaknya sebelumnya sudah melakukan upaya mediasi. “Tapi rupanya ibunya sudah kuwalahan dan tetap berniat untuk melanjutkan kasus ini,†jelasnya. Akan tetapi, pihaknya juga siap menghentikkan kasus ini jika memang Paliyem mencabut laporannya. “Karena ini delik aduan, bukan murni. Aduan itu ya kalau pelapor cabut otomatis hentikan kasusnya,†jelas Ihsan. Ihsan menjelaskan, aksi Dwi menjual perabot dan barang milik orangtuanya terjadi sejak 14 Oktober 2021. Saat menjual barang dan perabot itu, Dwi memanfaatkan kondisi rumah yang sedang kosong atau ibunya tidak di rumah karena bekerja sebagai asisten rumah tangga. Karena rumahnya sepi, satu per satu barang-barang ini dijual pelaku sampai total mencapai Rp30 juta. “Perabot di dalam rumah itu sudah habis semua,†bebernya. Semua uang hasil penjualan barang dan perabot dari dalam rumah orangtuanya itu, digunakan Dwi untuk menyenangkan pacarnya. “Sering minta dibelikan ini, itu, dirayu ceweknya tapi gak punya uang. Sehingga paling cepat dapat uang yang menjual barang-barang yang ada di rumahnya sendiri,†ungkap Ihsan. Atas perbuatannya, anak durhaka Dwi Rahayu Saputra dijerat Pasal 367 ayat (2) tentang Pencurian Dalam Keluarga dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bbs/pt/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: