Polisi Tangkap 3 Pencuri Spesialis Pengganjal ATM, Modusnya Terungkap, Waspadalah

Polisi Tangkap 3 Pencuri Spesialis Pengganjal ATM, Modusnya Terungkap, Waspadalah

POLISI menangkap tiga pelaku pencurian bermodus ganjal ATM yang beraksi di salah satu alfamart, Setu, Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat. Ketiga tersangka mengaku sudah 15 kali melancarkan aksi kejahatan serupa dan meraup keuntungan hingga Rp 100 juta. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan ketiga pelaku berinisial P, 37, N, 32, dan N, 41. Mereka diciduk polisi setelah beraksi di Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, pada 21 November 2021. Korbannya adalah berinisial W. Kombes Zulpan mengatakan saat beraksi ketiga pelaku berbagi peran. Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku P berpura-pura melakukan transaksi lalu memasukkan tusuk gigi ke lubang mesin kartu ATM. Sementara dua tersangka lainnya mengantre di belakang korban untuk mengintip kode PIN. Setelah pelaku P selesai transaksi, korban tidak bisa memasukkan kartu ATM. Selanjutnya, pelaku P berpura-pura menawarkan bantuan untuk memasukkan kartu ke mesin ATM. Saat itulah, pelaku menukarnya dengan kartu ATM lain dan memasukkan ATM bukan milik korban ke mesin. Begitu ATM masuk ke mesin, korban akan memasukkan kode PIN berulang kali. Kesempatan itu dimanfaatkan dua pelaku tadi yang di belakangnya untuk menghapal kode PIN ATM korban. "Selanjutnya, ketiga pelaku langsung bergegas meninggalkan lokasi setelah mendapatkan kartu dan kode PIN ATM korban. Kemudian tersangka P langsung melakukan penarikan saldo milik korban," kata Zulpan. Kepada polisi, para pelaku mengaku sudah 15 kali melancarkan aksi kejahatan serupa. "Untuk kasus terakhir, mereka meraup keuntungan tiga juta rupiah. Namun, untuk kejahatan mereka selama ini, kisarannya hingga seratus juta rupiah," kata Zulpan. Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu buah kartu ATM BCA milik korban. Selain itu 26 kartu ATM bank berbeda, 11 rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, satu unit motor, dan 11 tusuk gigi. Atas perbuatan mereka, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 362 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: