Sekap dan Rampok Penumpangnya, Sopir Taksi Online Ditangkap

Sekap dan Rampok Penumpangnya, Sopir Taksi Online Ditangkap

POLISI berhasil menangkap oknum sopir taksi online, inisial NTL yang secara sadis menyekap dan merampok penumpang perempuan yang memesan layanan jasanya. Dalam aksinya NTL, merampas gadget milik korban GC (23). Tidak sampai di situ, dia menyekap dan mencekik korban. Beruntungnya, korban berhasil menyelamatkan diri dengan nekat melompat dari mobil. Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji, menjelaskan perampokan sadis itu terjadi ketika GC memesan taksi online dari Kecamatan Medan Polonia menuju salah satu mal yang ada di Medan, Kamis (25/11/2021) sekira pukul 11.45 WIB. Dan, perjalanan di daerah Multatuli mendadak tersangka mencekik korban. “Setelah korban dapat dilumpuhkan lalu tersangka menarik korban ke bangku belakang mobil lalu dibekap dan diikat. Kemudian, tersangka meminta barang berharga milik korban dan pin ATM,â€ ujar Irsan di Mapolrestabes Medan, Jumat (26/11/2021). Tersangka kemudian melajukan mobil ke arah wilayah Patumbak. Korban yang terus berusaha melarikan diri dengan melompat dan dibantu warga yang melihat itu. Dan, langsung membuat laporan ke Polsek Patumbak. Korban mengalami beberapa luka atas aksinya tersebut. “Lukanya di sekitar leher, lutut ke duanya ada luka gores, karena korban melompat dari kendaraannya yang melaju cepat saat berjalan,â€ sebut Irsan. Tak butuh waktu lama, begitu menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Irsan mengatakan saat ditangkap, tersangka sempat tidak mengaku. “Namun, ketika digeledah di dalam kendaraannya ditemukan penjepit rambut milik korban,â€ ujar Irsan. Tersangka tak bisa berkelit dan akhirnya mengakui perbuatannya. Dia mengaku hasil rampokannya demi kebutuhan ekonomi. “Karena melihat dari awal smartphone yang dimiliki korban. Rencana uang dan smartphone mau dijual untuk kebutuhan ekonomi,â€ jelas Irsan. Irsan menyebut atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun. (bbs/pm/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: