Baru Nikah 6 Bulan, Suami Tega Aniaya Istrinya Sendiri, Begini Akhirnya
HERI (52), bisa dibilang suami tidak bertanggung jawab. Baru menikahi istri sirinya enam bulan lalu, pelaku tega melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Namun, bukannya meminta maaf dan memperbaiki hubungannya dengan sang istri, pelaku justru kabur pulang ke Situbondo, Jawa Timur. Pelaku akhirnya dipolisikan sang istri ke Polsek Denpasar Barat. Beruntung belum sampai ke kampung halaman, pelaku berhasil diciduk saat hendak menyeberang melalui Pelabuhan Gilamanuk. Pelaku diamankan di pos pemeriksaan Pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (27/11) malam pukul 19.30 Wita. Ciri-ciri pelaku berdasar informasi kepolisian Denpasar mengendarai sepeda motor Honda Vario warna putih dengan pelat nomor P 4231 FW. “Pelaku kami amankan setelah menerima informasi dari Polsek Denpasar ada terduga pelaku KDRT yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Gilimanuk,†ujar Kapolres Jembrana AKBP Dewa Gde Juliana dilansir dari laman Polres Jembrana. Menurutnya, dari hasil pemeriksaan, ciri pelaku identik dengan pelaku KDRT di kawasan Denpasar Barat. “Dari hasil pendalaman, pelaku ternyata benar melakukan KDRT kepada istrinya sesuai laporan yang masuk ke Polsek Denpasar Barat,†bebernya. Karena locus delicti berada di wilayah Denpasar Barat, kasus tersebut kemudian dilimpahkan ke Polsek Denpasar Barat. “Kasusnya kami limpahkan ke sana,†pungkasnya. (bbs/jpnn/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: