KPU Bersiap Sosialisasi Tahapan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024
ilustrasi gambar, KPU Kabupaten Bekasi--
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi bersiap melakukan sosialisasi berkenaan tahapan pencalonan kepala daerah di Kabupaten Bekasi.
Untuk diketahui, saat ini KPU telah menyelesaikan pelaksanaan pencocokan dan penelitian atau coklit data pemilih di Kabupaten Bekasi.
Di mana, tahapan coklit data pemilih ini, adalah kegiatan mendata jumlah pemilih yang akan menyalurkan hak suara di Pemilu Serentak 2024.
Tahapan selanjutnya, KPU akan mempersiapkan pendaftaran bakal calon kepala daerah, gubernur, wali kota, dan bupati yang dilaksanakan 27-29 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pelaku Usaha Budidaya ikan di Kabupaten Bekasi Butuh Regulasi
KPU akan menerima berkas para pasangan bakal calon usungan koalisi partai politik.
Setiap pasangan bakal calon kepala daerah yang diusung koalisi parpol harus memenuhi syarat 20 persen dari jumlah 11 kursi di DPRD.
Parpol pengusung bakal calon yang memiliki jumlah kursi hasil Pileg 2024.
"Kami sudah menuntaskan tahapan pemutakhiran data pemilih oleh petugas pantarlih melalui pencocokan dan penelitian data pemilih. Sekarang sedang menyiapkan agenda sosialisasi syarat pasangan calon," kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido kepada Cikarang Ekspress Selasa (30/07).
BACA JUGA:KPU Karawang Gelar Rakor Penguatan Integritas Badan Adhoc untuk Pilkada 2024
Ia mengatakan sosialisasi persyaratan administrasi bagi pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bekasi pada Pilkada 2024 merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah mengacu ketentuan perundang-undangan.
"Ke depan proses data juga terus berjalan sampai ditetapkan pada 23 September menjadi Daftar Pemilih Tetap (DPT), tentunya beberapa hari ini kami akan mempersiapkan keterkaitan tentang sosialisasi syarat administrasi bagi pasangan calon yang nanti disosialisasikan," katanya.
Ali menjelaskan pasangan calon yang akan mendaftar pemilihan kepala daerah wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi salah satunya menyangkut visi dan misi pasangan.
Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota Dan Wakil Wali Kota.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: