Polisi Tetapkan 5 Pelaku Pengeroyokan Uci Sanusi, Ketua RT dan Linmas Warga Bunuh Korban

Polisi Tetapkan 5 Pelaku Pengeroyokan Uci Sanusi, Ketua RT dan Linmas Warga Bunuh Korban

POLISI akhirnya menetapkan 5 tersangka dari 35 warga Kecamatan Cikalong yang diamankan dalam kasus pengeroyokan terhadap Uci Sanusi (50). Kelima tersangka adalah P (31), S (21), S (54), MI (34) dan M (54). Kapolres Tasikmalaya AKBP Rimsyahtono SIK MM CPHR mengatakan, dari 35 orang warga asal Cikalong yang diamankan dan diperiksa, hasilnya ada lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka. Pelaku berinisial P (31) dan S (21) perannya melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian menggunakan balok kayu ke bagian kepala belakang, dada dan perut korban. “Sementara peran S, MI dan M yang di antaranya sebagai ketua RT dan Linmas tersebut menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban,â€ ujar dia saat ekspose di Mako Polres Tasikmalaya, Rabu (1/12). Kemudian, kata dia, untuk 30 orang lainnya dikembalikan dan dipulangkan ke asalnya di Desa Sindangjaya Kecamatan Cikalong. Sebab tidak terlibat dan statusnya hanya sebagai saksi-saksi. “Adapun dari hasil autopsi di RSUD dr Soekardjo, ditemukan luka akibat benturan benda tumpul atau kayu di kepala bagian belakang, dada dan perut korban. Jadi korban dihantam menggunakan balok kayu oleh pelaku sehingga meninggal dunia. Kita imbau kepada masyarakat apapun permasalahan harus diselesaikan dengan baik-baik, kepala dingin dan tidak dengan emosi,â€ papar Kapolres. “Masyarakat harus taat terhadap hukum. Jika ada yang mencurigakan atau mengganggu ketertiban dilaporkan ke kepolisian untuk diamankan. Jangan sampai niat baik, menjadi musibah bagi yang lainnya,â€ ajak dia. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Dian Pornomo SIK MH menambahkan, modus tersangka melakukan pengeroyokan terhadap Sanusi karena kesal dan emosi dengan korban. “Korban telah meresahkan warga juga akan mengancam membakar salah satu rumah dan mengancam mau menculik satu per satu warga,â€ jelasnya. Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia, dua unit sepeda motor, dua potong kaos lengan pendek, satu potong celana panjang, dua batang kayu dan satu pasang sandal warna hitam. “Dua pelaku utama P alias C (31) dan S alias L (21) yang melakukan pemukulan dan pengeroyokan bergantian dikenakan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH Pidana Jo Pasal 55 diancam hukuman 12 tahun penjara,â€ paparnya. Sementara, S, MI dan M yang menganjurkan untuk menghabisi dan membunuh korban, dikenakan pasal sama dengan hukuman lebih ringan di bawah 12 tahun penjara. (bbs/rtk/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: