Beli Sabu Pakai Sistem Tempel, Warga Gunungjati Dibekuk Polisi Dirumahnya

Beli Sabu Pakai Sistem Tempel, Warga Gunungjati Dibekuk Polisi Dirumahnya

AA (27) lagi apes. Baru saja mendapatkan narkotika jenis sabu, eh ditangkap polisi. Pria asal Desa Buyut, Kecamatan Gunungjati itu dibekuk di rumahnya. Sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (30/11/2021), AA tertangkap tangan dan tidak bisa mengelak. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan itu bermula saat penyidik mendapatkan informasi kalau AA diduga sebagai pemakai sabu-sabu. AA kemudian dipantau oleh penyidik sebagai target operasi (TO). Saat diikuti selama beberapa hari, tersangka diduga hendak melakukan transaksi dengan sistem tempel. Polisi kemudian membuntuti. Setelah pelaku mengambil barang haram tersebut, polisi langsung menyergapnya. AA diamankan tanpa perlawanan. “Saat kami amankan, barang haram itu sedang dipegang oleh tersangka berinisial AA. Kemudian di lempar untuk menghilangkan jejak,â€ papar Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, kemarin. “Tapi kita lakukan penggeledahan. Di rumahnya juga, kita berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu,â€ imbuh dia. Dari tangan AA, polisi menyita satu sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dimasukkan ke dalam bungkus rokok Signature. Kemudian satu paket narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus kertas pada alumunium foil rokok dan satu paket sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening. Dibeli dengan Sistem Tempel Tidak hanya itu, polisi juga menyita timbangan digital, ponsel merek Vivo berwarna biru berikut simcard, tiga buah korek api gas, dua buah pipet kaca, dan bungkus plastik klip. Dari hasil pemeriksaan, AA mengakui barang tersebut adalah miliknya yang didapat dari pria berinisial S. “Hasil interogasi, sabu-sabu tersebut dibeli dengan cara menghubungi S. Setelah sepakat, AA mentransfer sejumlah uang ke rekening S,â€ tuturnya. Setelah mengirimkan uang, biasanya AA mengambil barang tersebut sesuai dengan peta yang berikan dengan sistem tempel. Diketahui, sabu-sabu seberat 1,76 gram milik AA dibeli dari S dengan harga Rp1.650.000. “Kasus ini masih kita kembangkan. S masi kita telusuri,â€ katanya. Akibat dari perbuatannya, tersangka kini mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 114 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: