Guru Pesantren Perkosa Belasan Santriwati, Ada yang Sudah Melahirkan, Keluarga Korban: Modus Sekolah Gratis
WARGA Kabupaten Garut, Roni (31) mengaku tiga adik (saudaranya) jadi korban pemerkosaan guru pesantren di Bandung yaitu Herry Wirawan. Kasus ini sudah masuk pengadilan. Warga Kabupaten Garut ini geram lantaran tiga anggota keluarganya diperkosa oleh Hery Wirawan (36), Pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Kota Bandung. Saat ini, kasus tersebut sudah masuk tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. Aksi jahat guru pesantren Herry Wirawan memerkosa belasan santriwati itu berlangsung pada rentang waktu 2016 hingga 2021. Roni menyebut tiga anggota keluarganya yang menjadi korban pemerkosaan guru tersebut masing-masing berusia 16 tahun, 17 tahun dan 18 tahun. Bahkan ada korban yang hamil hingga melahirkan akibat ulah Hery Wirawan ini. “(Tiga korban) saudara semua. Ke sana untuk mengaji, modusnya sekolah gratis. Ternyata dia malah jadi korban, ada tiga korban. Ada yang sudah melahirkan,†jelas Roni. “Ada juga yang jadi korban, tapi tidak sampai hamil,†kata Roni via sambungan telepon, Rabu (8/12/2021). Modus dilakoni pelaku kepada santriwati yakni mengiming-imingi keluarga korban dengan memberikan pendidikan gratis. Pihak keluarga korban pun tergiur bujuk rayu pelaku agar anaknya menjadi murid di pesantren milik terdakwa. “Ada ngaji gratis dan sekolah gratis, yang namanya orang tidak punya uang dan modal pastilah tergiur,†kata Roni. Kasus perkosaan 12 santriwati oleh terdakwa Herry Wirawan ini sudah disidang di PN Bandung. Berdasarkan informasi, Selasa (7/12), sidang perkara tersebut sudah masuk ke pemeriksaan sejumlah saksi. Berita sebelumnya, Herry Wirawan (36) Pemilik & Pengurus Pondok Tahfiz Al-Ikhlas di Bandung disebut memperkosa 12 santriwati selama kurun 5 tahun atau sejak 2016-2021. Sebanyak 8 anak sudah lahir. Menurut penjelasan Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil, kasus ini sudah masuk dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Bandung. “Yang sudah lahir itu ada delapan bayi,†ujar Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil saat dihubungi wartawan, Rabu (8/12/2021). Dari perkara tersebut, ada 12 santriwati yang menjadi korban. Mereka merupakan santriwati di Pondok Pesantren Pondok Tahfiz Al-Ikhlas, Yayasan Manarul Huda Antapani & Madani Boarding School Cibiru,Bandung. Terdakwa Herry Wirawan melakukan perbuatan pemerkosaan itu dari rentang waktu 2016-2021. Ada 12 santriwati yang menjadi korban pemerkosaan. Tercatat empat korban hamil dan sudah melahirkan. “Kayaknya ada yang hamil berulang. Tapi saya belum bisa memastikan,†kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil. (bbs/fjr/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: