Polisi Gagalkan Selundupan Sabu-Sabu dan LSD Jaringan Internasional, 39 Tersangka Ditangkap

Polisi Gagalkan Selundupan Sabu-Sabu dan LSD Jaringan Internasional, 39 Tersangka Ditangkap

JAJARAN Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dan lysergic acid diethylamide (LSD) oleh sindikat jaringan internasional. Dalam pengungkapan ini, Polda Metro Jaya sabu-sabu 16,88 kilogram, dan 800 lembar LSD. Narkoba itu didatangkan para pelaku dari luar negeri, di antaranya, Kongo, Uganda, Kanada, dan Tiongkok. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulfan mengatakan tersangka mencoba mengelabui petugas dengan menyembunyikan narkoba di dalam spare part kendaraan, hingga barang kerajinan seni. "Pengungkapan kasus narkotika ini, pihak Polda Metro Jaya berkerja sama dan dibantu dengan pihak Bea Cukai," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (9/12). Menurutnya, pengungkapan kasus itu dilakukan mulai dari pertengahan November hingga Rabu (8/12). Perwira menengah Polri itu mengatakan dalam kasus itu ada 39 tersangka, yang semuanya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2, Pasal 112 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 1 Juncto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati. (bbs/cr3/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: