Tak Sampai 24 Jam, Novi Pelaku Pencurian Mobil Langsung Diringkus

Tak Sampai 24 Jam, Novi Pelaku Pencurian Mobil Langsung Diringkus

PEMILIK Mobil Vios L 1509 UB yang tinggal di Jalan Arjuno, Surabaya bisa merasa lega setelah pelaku yang mencuri kendaraannya tertangkap. Kapolsek Sawahan, AKP Risky Ferdian mengatakan pelaku berhasil diringkus tidak sampai 24 jam. “Benar, sudah kami amankan pelakunya dan kini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,â€ kata Risky, Rabu (15/12). Pelaku diketahui bernama Novi Suharto (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo. Sedang korban sekaligus pemilik mobil bernama Arif. “Mobilnya sudah kami serahkan kepada pemiliknya langsung Senin (13/12) kemarin,â€ ujarnya. Dia menjelaskan pencurian mobil itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan korban kepada polisi pada 3 Desember 2021. Pelaku diketahui bernama Novi Suharto (29) warga Jalan Brigjen Katamso, Sidoarjo. Sedang korban sekaligus pemilik mobil bernama Arif. “Mobilnya sudah kami serahkan kepada pemiliknya langsung Senin (13/12) kemarin,â€ ujarnya. Dia menjelaskan pencurian mobil itu terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan dari laporan korban kepada polisi pada 3 Desember 2021. "Kami melacak mobil korban saat sedang melintas di Jalan Petemon Kali. Kemudian, kami kejar sampai berhasil dihentikan di Jalan Arjuno," jelasnya. Saat diinterogasi, pencuri tersebut ternyata masih teman korban sendiri. Dia mencuri kendaraan tersebut dengan menggandakan kunci. "Rencananya, mobil itu mau dijual lalu dipakai membayar utang," tandas alumnus Akpol 2010 itu. Novi dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: