KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.248.871 Orang DPS untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Bekasi Tetapkan 2.248.871 Orang DPS untuk Pilkada Serentak 2024

KPU Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menetapkan 2.248.871 orang pada daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024.-Cikarang Ekspress-karawangbekasi.disway.id

"Kegiatan kawal hak pilih ini dengan mengoptimalkan sosialisasi pengawasan partisipatif berbasis pertemuan warga," kata dia.

Selain itu, kawal hak pilih dijalankan dengan menggerakan serta mengefektifkan komunikasi relawan pengawas partisipatif dimasing-masing dusun. 

Lebih lanjut Akbar menjelaskan pihaknya meminta jajaran pengawas untuk focus pada kategori pemilih baru dan kategori pemilih tidak memenuhi syarat (TMS). 

BACA JUGA:Cerita Rachel Rieva Bodori, Calon Paskibraka 2024 dari Papua Barat Daya : Akui Sempat Tak Percaya Diri

BACA JUGA:Nonton One Piece episode 1115 sub Indo

Diketahui, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPS di Kabupaten Bekasi untuk Pilkada 2024 yang mencapai 2.248.871 pemilih. Jumlah pemilih tersebut tersebar pada 4.221 TPS. 

"Potensi adanya pemilih baru dan pemilih TMS pasca penetapan DPS sangat tinggi, oleh karena itu pengawas pemilu akan menjalankan fungsi kawal hak pilih selama masa perbaikan DPS," tandasnya (Iky)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: