Bapenda Karawang Sosialisasikan Pengurangan PBB-P2 untuk Lahan Sawah

Bapenda Karawang Sosialisasikan Pengurangan PBB-P2 untuk Lahan Sawah

Bapenda Karawang Sosialisasikan Pengurangan PBB-P2 untuk Lahan Sawah--

KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar sosialisasi mengenai Peraturan Bupati Karawang Nomor 15 Tahun 2024 yang mengatur tentang pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi objek pajak sawah. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung pada Kamis (18/7/2024) di Mercure Hotel, Karawang, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait.

 

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Karawang, Eka Sanatha, yang mewakili Bupati Karawang Aep Syaepuloh. Selain itu, turut hadir sebagai narasumber dari Bapenda, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, serta PLN UP3 Karawang. Sosialisasi ini diikuti oleh 175 peserta yang terdiri dari Camat, perwakilan kepala desa yang tergabung dalam APDESI dan PAPDESI, Koordinator PBB Kecamatan, Kepala UPTD Pengelola Pertanian, Koordinator Penyuluh Pertanian, serta pegawai Bapenda.

 

Dalam sambutannya, Eka Sanatha menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan perluasan dari kebijakan sebelumnya. "Kabupaten Karawang adalah lumbung padi nasional, maka adanya kebijakan penggratisan PBB-P2 bagi objek pajak sawah yang sebelumnya hanya 1 hektare sekarang diperluas sampai dengan 3 hektare per pemilik," ujar Eka Sanatha. Kebijakan ini, lanjutnya, bertujuan untuk melindungi lahan pertanian khususnya sawah di wilayah Kabupaten Karawang dari alih fungsi dan memastikan bahwa lahan tersebut tetap berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan mengenai pentingnya kebijakan ini dalam melindungi dan memberdayakan petani di Karawang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: