Bejat, Ayah Perkosa Anaknya Sampai 6 Kali Hingga Hamil 5 BulanÂ

Bejat, Ayah Perkosa Anaknya Sampai 6 Kali Hingga Hamil 5 BulanÂ

KASUS pemerkosaan ayah pada anak kandungnya di Bulukumba tidak masuk dalam nalar manusia. Ayah seharusnya melindungi malah tega memperkosa anaknya hingga hamil 5 bulan. Itu terjadi di Bulukumba di Dusun Borong Ganjeng, Desa Garuntungan Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Dari hasil pemeriksaan kepolisian, pelaku berinisial SU (55) mengakui perbuatan bejatnya kepada anak kandungnya yang berumur 21 tahun. Perbuatannya tersebut dilakukan di kamar anaknya sendiri, disaat istrinya tertidur lelap. Rudapaksa tersebut terjadi mulai Juni hingga Juli 2021. Seakan ketagihan dia melancarkan aksi bejatnya sebanyak 6 kali. â€Anaknya diancam untuk tidak melapor kesiapapun, bila tidak maka akan dipukul,â€ kata SU dihadapan penyidik Polres Bulukumba, Senin 20 Desember 2021. Kasat Reskrim IPTU Muhammad Yusuf, mengatakan bahwa saat ini pihak penyidik sementara merampungkan berkas hasil pemeriksaan dugaan tindak pidana pencabulan atau pemerkosaan yang dilakukan oleh SU terhadap putrinya sendiri. â€Jadi terkait kasus ini kami dari pihak Polres Bulukumba dalam hal ini Sat Reskrim melalui Penyidik PPA akan bekerja secara maksimal untuk merampungkan semua berkas untuk penyerahan tahap 1 kepihak Kejaksaan Negeri Bulukumba,â€ Jelas IPTU Muh Yusuf. Sekadar diketahui, kejadian ini baru terbongkar setelah perut korban membesar. Pihak keluarga kaget karena korban telah hamil. Saat di periksa dokter melalui USG, usia kehamilannya telah menginjak 5 bulan. Saat itu, korban mengakui jika pelakunya tiada lain adalah ayah kandungnya sendiri, SU bin Rato. Pelaku yang ketahuan belangnya, melarikan diri ke hutan, namun berhasil ditemukan dan menjadi bulan-bulanan warga, Kamis, 15 Desember 2021. Beruntung, polisi jajaran Polsek Kindang, Polres Bulukumba mengamankan SU, sehingga nyawanya selamat dari amukan massa. IPTU Muh Yusuf menjelaskan, tersangka terancam kurungan penjara maksimal 12 tahun. Pasalnya, terbukti melanggar Tersangka dijerat Pasal 285 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Tersangka terancam hukuman 20 tahun penjara,â€ kata Yusuf. (bbs/fjr/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: