Tabrak dan Buang Jenazah Sejoli, Ini Sosok Kolonel Infanteri P di Dalam Tahanan

Tabrak dan Buang Jenazah Sejoli, Ini Sosok Kolonel Infanteri P di Dalam Tahanan

KOLONEL Infanteri P, sosok penabrak sejoli Salsabila dan Handi di Nagreg, kini mendekam di tahanan. Kolonel Infanteri P berdinas di Korem 133/Nani Wartabone (NWB) yang bermarkas di Kecamatan Pulubala, Kabupaten Gorontalo, Provinsi Gorontalo. Saat kejadian kecelakaan di Nagreg, P bersama dengan Kopda DA, dan Kopda A menggunakan mobil minibus hitam, Rabu (8/12/2021). Setelah tabrakan tersebut, mereka bertiga membawa sejoli Salsabila dan Handi masuk ke dalam mobil, kemudian melarikan diri ke arah Limbangan. Belakangan diketahui, Salsabila telah meninggal di lokasi kejadian tabrakan. Sementara Handi meninggal karena hanyut di Sungai Serayu. Jenazah Salsabila dan Handi ditemukan di Sungai Serayu pada posisi terpisah yakni di Kabupaten Cilacap dan Banyumas. Bahkan sempat dimakamkan karena saat ditemukan tidak ada identitas. Sampai akhirnya polisi melakukan pemeriksaan secara saintifik dan menemukan kecocokan identitas dengan Salsabila dan Handi. Keduanya kemudian dibawa pulang ke kampung halaman masing-masing. Handi dimakamkan di Kabupaten Garut. Sementara Salsabila di Nagreg. Perintah Jenderal Andika: Proses Hukum Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Prantara Santosa menjelaskan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik Polisi Militer TNI dan TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk memproses hukum ketiga pelaku. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, Pasal 310 ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan Pasal 312 ancaman pidana penjara maksimal tiga tahun. Berikutnya, Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal enam bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal lima tahun. Pasal 338 dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, serta Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup. “Jendera Andika juga telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut,â€ ucap Prantara. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: