Konsumsi Sabu Supaya Kuat di Perjalan, Sopir dan Kernet Ditangkap

Konsumsi Sabu Supaya Kuat di Perjalan, Sopir dan Kernet Ditangkap

DENGAN alasan supaya stamina kuat dalam perjalanan, pengemudi dan kernet truk harus mengkonsumsi sabu-sabu. Akhirnya mereka harus berurusan dengan hukum. Sopir dan kernet asal Jawa Timur ini, tertangkap setelah anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota sedang melakukan patroli wilayah di Jl Ahmad Yani, Kota Cirebon. Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar dalam konferensi pers dengan awak media mengatakan, sopir dan kernet tersebut ditemukan sedang mengkonsumi narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan. “Pengemudi tersebut atas nama RM dan kernetnya atas nama SR, mereka sedang dalam perjalanan dari arah Jakarta menuju Lombok,â€ ujar Kapolres di Mapolres Cirebon Kota, Sabtu (25/12/2021). Ditambahkan, sopir dan kernet truk tersebut mendapatkan sabu-sabu dari BR dan AW yang ditangkap di lokasi yang sama beserta barang bukti saat dilakukan penggeledahan. “Dari pengakuan BR dan AW mereka mendapat pasokan sabu dari seseorang bernama DD, yang masih dalam pengejaran polisi,â€ tambah Kapolres. Di hadapan polisi, pengakuan sopir dan kernet mengkonsumsi sabu-sabu dengan alasan supaya ‘nyetut’ atau kuat stamina dalam berkendara. Kasus lain yang berhasil diungkap adanya transaksi jual beli narkoba di Desa Mertasinga, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Pelaku atas nama AS ditangkap setelah adanya laporan masuk tentang transaksi jual beli sabu-sabu. Setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan AS didapat bukti adanya transaksi pembayaran lewat handphone miliknya. Selain itu, di rumah tersangka ditemukan bukti lain adanya sabu-sabu seberat 10,88 gram, dan 5 butir jenis extasi, dan satu buah timbangan. Setelah dilakukan pengembangan, AS dalam mengedarkan narkobanya dibantu oleh MPS. Videonya bisa lihat di sini. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap MPS, didapat barang bukti sabu-sabu seberat 1,22 gram yang sudah terbungkus plastik bening siap diedarkan. Para pelaku akan dikenakan beberapa pasal dengan ancaman pidana hukuman mati, penjara seumur hidup, penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Adapun untuk denda bisa dikenakan ancaman denda Rp1 M dan paling besar RP10 M. (bbs/rc/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: