Begini Kronologi Pemuda Bunuh Temannya Sendiri,Tangan Terikat, Mulut Dilakban
KASUS seorang pemuda di Kota Bekasi tega menghabisi nyawa temannya lantaran tak diajak cari pekerjaan menuai banyak sorotan. Polisi merilis hasil autopsi penyebab dan cara pelaku membunuh korban. Hasil autopsi jasad pemuda berinisial AY (19) korban pembunuhan di Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi telah keluar, penyebab kematian ternyata disebabkan saluran penafasan yang tersumbat lakban. Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Alexander Yurikho saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/1). "Hasil (autopsi) sementara sudah keluar, meninggal karena tersumbatnya saluran pernapasan,"kata Alexander. Alex sapaan akrabnya menjelaskan, tersangka TAW (20) sempat mengaku hanya menutup bagian mulut korban tidak sampai ke hidung. Namun, keterangan itu tidak sesuai dengan hasil tim forensik yang menemukan adanya penyebab kematian melalui visum lantaran korban kesulitan bernafas. "Pengakuan tersangka hanya melapisi mulut menggunakan lakban, tapi fakta dari hasil visum bahwa korban meninggal karena tersumbat saluran penafasannya," ucap Alex. "Hampir dipastikan bahwa kemungkinan besar Lakban dililitkan sampai menutupi hidung," tambahnya. Sebelumnya diberitakan, pemuda berinisial AY ditemukan tewas di kamar mandi rumah Jalan Taruna 3 RT 05 RW 02 Kelurahan Jatiwaringin Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, Selasa (18/1) lalu. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengungkapkan pelaku telah menyiapkan siasat menghabisi nyawa sahabatnya. "Korban sudah mendapat pekerjaan. Membuat tersangka sakit hati kenapa pada saat melamar pekerjaan di salah satu pabrik swasta tidak mengajak tersangka," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (26/1). TAW lalu membuat skenario pembunuhan seolah-olah korban meninggal dunia secara wajar. Siasat licik pelaku berawal saat dirinya mengajak AY ke rumah seorang saksi sekaligus teman korban berinisial MG. Namun, TAW tidak mengajak korban secara langsung, melainkan menyuruh MG menghubungi AY. "Tersangka meminta saksi untuk menghubungi korban melalui pesan singkat di media sosial atau Whatsapp," ujar Zulpan. Sesampainya di rumah MG, tersangka meminta korban membeli tali rapia dan lakban. Tersangka TAW kemudian mengajak korban ke kamar mandi. Tersangka mengikat kedua tangan korban ke belakang dan melakban mulutnya hingga menutupi hidung. Zulpan mengatakan, berdasarkan pengakuan TAW, korban tidak melakukan perlawanan karena takut kepada tersangka. "Korban takut kepada tersangka. Tersangka dari zaman sekolah sudah dikenal jagoan. Jadi di bawah tekanan dan intimidasi menurut saja," tutur dia. Dengan kondisi tangan terikat dan mulut dilakban, korban ditinggal di kamar mandi selama sekitar 30 menit. "Setelah itu tersangka menghampiri korban lagi, ternyata korban sudah dalam posisi terjatuh dan tidak bernyawa," kata Zulpan. Melihat korban sudah tak bernyawa, TAW mencari alasan untuk mengelabui keluarga AY. Sebelum itu, TAW lebih dulu melepas ikatan di tangan dan lakban di mulut korban. Tersangka pun berdalih bahwa korban meninggal dunia karena terjatuh di kamar mandi. Zulpan mengatakan, keluarga korban awalnya percaya dengan pengakuan tersangka. Bahkan hingga jenazah AY dimakamkan. "Beberapa hari kemudian, dari 5 saksi ada 1 saksi yang merupakan teman korban dan tersangka yang menyaksikan korban tangannya diikat dengan tali dan mulut serta hidung dilakban hingga mengakibatkan meninggal dunia," ujar dia. Saksi itu menceritakan kejadian sebenarnya kepada kakak korban. Mendengar cerita saksi, kakak korban langsung melaporkan hal itu ke polisi. "Kemudian kepolisian membentuk tim melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus ini serta melakukan gali kubur," ujar Zulpan. "Hasil yang didapat adalah kami melakukan otopsi pemeriksaan dalam atau otopsi jenazah korban dengan kesimpulan korban meninggal dunia karena penyumbatan jalan napas," jelasnya. Berdasarkan hasil otopsi dan keterangan para saksi, polisi langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka. Polisi berhasil meringkus TAW di Banjarnegara, Jawa Tengah, Rabu (26/1) dini hari. "Tersangka ditangkap di rumah neneknya di Jalan Kampung Banjar, Desa Bantarwaru, Madukara, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Zulpan. Tersangka TAW kini mendekam di Rutan Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati. (bbs/mhs)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: