Berkedok Jualan Angkringan, Ternyata Pria di Bekasi Ini Edarkan Narkoba

Berkedok Jualan Angkringan, Ternyata Pria di Bekasi Ini Edarkan Narkoba

KOTA BEKASI - Polisi dari Polrestro Bekasi Kota, berhasil mengungkap SS pelaku pengedar Narkoba yang berkedok pedagang angkringan atau biasa disebut nasi kucing. SS dibekuk di Kampung Cinyosong, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Penangkapan dilakukan usai mendapat informasi dari masyarakat adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja. "Penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima Satreskrim Polsek Bekasi Selatan. Setelah itu bersama Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota melakukan penulusran dam berhasil menangkap pelaku inisial SS pengedar narkoba,"ungkap Kombes Pol Hengki Kapolres Metro Bekasi Kota, Senin (14/3/2022). Dari pengungkapan tersebut ternyata SS juga mengedarkan ganja tidak hanya sabu. Hal itu dari barang bukti yang berhasil diungkap Polisi berupa narkotika jenis sabu terbungkus dua plastik klip bening dengan berat bruto 202,22 gram. Selanjut narkoba jenis ganja 751,68 gram, satu unit timbangan digital, dan satu unit telepon genggam yang milik tersangka. "Terhadap perkara atau kasus ini SS dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman 20 tahun Penjara,"katanya. Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, mengatakan, tersangka mengaku mengedarkan narkotika baru berjalan empat bulan, namun pihaknya akan melakukan pendalaman peran tersangka. "Kami tidak percaya begitu saja dengan pengakuan tersangka, akan kita lakukan pendalaman kepada SS untuk mengetahui berapa lama tersangka menjual barang haram tersebut,"tukasnya.  (amn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: