Jual Obat Terlarang, Kios di Babakan Digerebek Polisi, 3 Tersangka Ditangkap
PENGEDAR obat keras terbatas (OKT) atau terlarang di sebuah kios yang berada di Kecamatan Babakan, Kabupaten Cirebon digerebek polisi. Tiga tersangka berhasil diamankan. Yakni, berperan sebagai penjualan OKT berinisial MS (19) warga Benda Baro, Kabupaten Aceh, Provinsi Aceh. Dua tersangka lainnya berperan sebagai pembeli obat terlarang, warga Desa Gebang Sawah, Kecamatan Gebang yang berinisial HS (25) dan DS (18). Pengungkapan terhadap tersangka bermula dari anggota Polsek Babakan mendapat laporan dari masyarakat adanya peredaran obat-obatan terlarang di kios tersebut. Petugas juga beberapa kali melakukan pengintaian. Tapi, transaksi yang dilakukan oleh pelaku sangat rapi. Kebetulan, pada Selasa (18/1) sekitar pukul 13.45 WIB ada masyarakat yang melaporkan kalau kios tersebut lagi ramai di kunjungi oleh anak-anak muda yang diduga sedang membeli obat-obatan terlarang. Polisi langsung bergerak, kemudian mengamankan dua pemuda yang usai membeli barang tersebut. Digeledah dan Ditemukan Barang Bukti “Awalnya kita mengamankan barang bukti obat tersebut dari dua pemuda berinisial HS dan DS. Kemudian kita interogasi, dari mana barang tersebut. Kata mereka, dari kios milik MS, kita bergerak,†kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Babakan AKP Sumaeri kepada awak media. Dari hasil introgasi itu, polisi bergerak ke kios yang dimaksud. Di sana ada tersangka MS yang berjaga. Polisi langsung mengeledah kios tersebut. Hasilnya, petugas menemukan berbagai macam jenis obat-obatan yang diperjualbelikan secara bebas dan sudah dalam bentuk kemasan. Di antaranya, sebanyak 253 butir obat jenis Eeximer, 100 butir jenis Trihexyphenidyl, 1.505 butir Tramadol, 2.087 butir obat jenis Dexstro. Jadi, jumlah total obat yang diamankan sebanyak 3.945 butir. Tidak hanya itu saja, polisi juga mengamankan uang tunai yang diduga hasil transaksi menjual obat-obatan terlarang tersebut sejumlah Rp4,6 juta. Serta barang bukri lain yang digunakan pelaku berupa 3 HP berbagai macam merk, 1 pak plastik kecil, sebuah hekter, sebuah gunting, sebuah tas warna coklat merek Polo. Kemudian 2 buah keranjang kecil warna biru, kunci kios, 3 buah botol kecil plastik warna putih, sebuah dompet warna hitam, ATM dan KTP tersangka. (bbs/rc/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: