Gagalkan Sindikat Narkoba Antar Provinsi, Polisi Amankan 7,23 Kg Sabu dan Tangkap 2 Warga Teluk Betung
POLISI menggulung sindikat narkoba antar provinsi jaringan Bandar Lampung-Lampung Tengah. Selain mengamankan 7,23 kilogram sabu sabu dalam kemasan teh china. Tim dipimpin Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat menangkap dua pelaku, satu pria SH, dan satu wanita FS, warga Teluk Betung, Bandar Lampung. Mereka ditangkap sejak 28 Desember 2021 lalu. Direktur Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Aris Supriyono melalui Wadirresnarkoba AKBP FX Winardi Prabowo mengatakan, tersangka yang diamankan SH dan FS, ditangkap ditempat berbeda. SH ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Raden Pemuka, Kelurahan Jagabaya, Kecamatan Wayhalim, dengan barang bukti 1,97 kg sabu. FS ditangkap di Gang Pioner Desa Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan, tiga hari kemudian. “Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan kembali barang bukti 5,25 kilo gram sabu sabu, di rumah orang tua SH di Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah,†kata Wadir didampingi Kasubdit 1 Kompol Wahyu Hidayat dan Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Rahmad Hidayat, dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Jum’at 21 Januari 2022. FX Winardi menjelaskan, dari tangan kedua pelaku ini pihaknya berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 7,2 kilogram. “Pengungkapannya pada bulan lalu sekitar tanggal 28 Desember 2021. Sekira pukul 18.00 WIB. Dimana dimulai dari awal kita dapatkan informasi masyarakat. Bahwa di salah satu kontrakan yang berada di Jl. Raden Pemuka, Jagabaya, Wayhalim, ada orang yang melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu,†katanya. Kemudian, lanjut dia, pihaknya langsung bergerak dan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap salah satu terduga pelaku berinisial SH ini dikontrakannya. “Dadi hasil penggeledahan itu kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,97 kg,†kata dia. Dari hasil pengembangan, petugas mendatangi rumah orang tua SH, di Desa Bumi Ayu, Bumi Ratu Nuban, Lampung Tengah, polisi kembali menemukan barang narkotika jenis sabu seberat 5,25 kg. “Tersangka mengaku bahwa narkoba itu didapat dari ZS alias KS warga Jambi, yang kini sudah ditetapkan sebagai DPO. Keterangan SH ini bahwa dia sudah 4 kali menjadi kurir dan dibayar sebesar Rp10 juta per kilogramnya,†jelasnya. Cara pembayarannya, lanjut dia, SH dikirim melalui rekening atas nama FS. Total yang sudah diterima selama menjadi kurir sebesar Rp100 juta. “Dari adanya transaksi pengiriman uang melalui rekening FS itu. FS kita amankan sekitar tanggal 31 Desember 2021 lalu, di Gang Pioner Desa Bumi Sari, Natar, Lampung Selatan,†tambahnya. Tersangka FS pun mengakui apabila telah menerima aliran dana dari hasil penjualan narkoba yang dilakukan ZS sejak bulan November sampai desember 2021 sebesar Rp327,600 juta. “Yang uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari,†ungkapnya. Untuk nama ZS katanya, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap. ZS masih dalam pencarian keberadaannya. Petugas juga mempelajari jaringan ZS di Lampung. Atas penangkapan ini, kedua tersangka SA dan FS diancam dengan pasal yang berbeda. “Untuk SA diancam dengan pasal 114 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman mati. Sedangkan FS pasal 137 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara,†katanya. (bbs/snl/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: