Ossy Alias Clara, Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri di Karawang, Divonis Penjara Seumur Hidup

Ossy Alias Clara, Otak Pembunuhan Suaminya Sendiri di Karawang, Divonis Penjara Seumur Hidup

Ossy Claranita Triar alias Clara (32), otak pelaku pembunuhan karyawan PT Toyota Motor Manufacturing (TMMIN) divonis seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Rabu (4/9/2024).-KBE-karawangbekasi.disway.id

Ia kemudian menangis dengan keras, tubuhnya membungkuk, dan kedua tangannya menutupi mukanya.

Meski begitu, Kasat Reskrim Polres Karawang Abdul Jalil yang punya pengalaman luas soal reskrim terus menjelaskan perlunya otopsi karena hasilnya akan diminta oleh hakim dan jaksa selama persidangan.

Dan Ossy tetap menolak dan menyatakan kesedihannya, sambil berucap, “Ya Allah, Pak, Anda tidak merasakan apa yang saya rasakan. Anda tidak merasakan.”

Akhirnya Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengakui bahwa penolakan otopsi menjadi salah satu kecurigaan pihak kepolisian.

BACA JUGA:Pelantikan DPRD Kabupaten Bekasi 2024-2029 Diwarnai Aksi Demonstrasi, Mahasiswa Berikan Sejumlah Catatan

Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk menganalisis 27 CCTV di sepanjang tiga kilometer dari rumah korban hingga lokasi kejadian di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.

Dari hasil analisis tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku, terutama karena postur tubuh pria yang membawa motor korban mirip dengan adik Ossy, Pandu (19), yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, ketidakkooperatifannya, banyak pertanyaan yang berbelit-belit, dan setelah mencocokkan data TKP dengan keterangannya, banyak ketidaksesuaian,” kata Wirdhanto dalam keterangan pers di Mapolres Karawang pada Selasa (16/1/2024).

BACA JUGA:Luncurkan Website, Yogurto Semakin Dekat dengan Konsumen

Sebelumnya, polisi mengungkap kematian Arif Sriyono di pinggir irigasi Sasak Misran, Desa Cibalongsari, Kecamatan Klari, Karawang, yang awalnya dianggap sebagai korban pembegalan oleh warga pada 9 Januari 2024 dini hari.

Ossy Claranita (32), Pandu (19), dan RZ telah ditetapkan sebagai tersangka dengan motif pembunuhan melibatkan sakit hati, dendam, dan masalah ekonomi. Polisi juga menyebut bahwa Ossy memiliki pria idaman lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: