Bacok 2 Orang, Residivis Ditangkap, Motif Pelaku Diduga Karena Dendam Pribadi

Bacok 2 Orang, Residivis Ditangkap, Motif Pelaku Diduga Karena Dendam Pribadi

KARAWANG - Polres Karawang tangkap I (29) pelaku pembacokan NS alias Kacung dan R pada Jumat (24/12/2021) di Alun-Alun Karawang, Kelurahan Karawang Kulon, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang. Dalam kejadian tersebut NS tewas di tempat dan R mengalami kritis. "Sudah kita tangkap tadi malam," kata Kasat Reskrim Polres Karawang AKP Oliestha Ageng Wicaksana saat dihubungi KBE, Senin (27/12/2021). Menurut Oliestha, pelaku ditangkap dengan cara dipancing oleh petugas di rumah salah satu temannya. Pelaku I merupakan seorang residivis, pelaku pernah terlibat dengan kasus serupa. Untuk motif sementara dari keterangan pelaku saat ini adalah karena dendam pribadi terhadap korban. "Motifnya masih kita dalami, tetapi untuk sementara katanya ada dendam pribadi terhadap korban. Pelaku merupakan resividis dengan kasus yang sama," ungkapnya. Lanjut Oliestha, kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia tersebut bermula ketika korban yang tengah berkumpul dengan dua temannya di warung makan dekat Kantor Pos. Kemudian, datang lima orang menghampiri para korban. Lalu tiba-tiba tanpa basa-basi pelaku langsung menyerang korban. "Satu korban langsung kabur, lalu korban yang kritis juga sempat melarikan diri. Sedangkan korban yang meninggal juga sempat melarikan diri, namun kemudian dikejar pelaku dan di tkp ke dua, pelaku langsung menyerang lagi korban hingga meninggal," ungkapnya. Dari keterangan saksi korban, yang menyerang hanya I. Akan tetapi, polisi masih mendalami dari empat teman I lainnya apakah mereka terlibat atau tidak. Pasal yg dikenakan sementara 351 ayat 2 ancaman 5 tahun penjara, dan ayat 3 dengan ancaman 7 tahun. (rie/ygi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: