Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu Senilai Rp15 Miliar
LAMPUNG - Penyergapan komplotan pengedar narkotika jenis sabu tersebut terjadi pada Rabu 29 Januari 2022 lalu di Mesuji Lampung. Polisi berhasil menyergap pelaku penyelundupan sabu beserta barang bukti seberat 15 kilogram. Penyergapan dilakukan oleh Anggota Polres Mesuji, Lampung, di exit tol Simpang Pematang, Sabtu (29/1). Barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 15 kilogram itu jika diuangkan senilai Rp15 Milyar. Sabu tersebut rencananya akan dibawa masuk ke Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. Kasatresnarkoba Polres Mesuji, Iptu Nufi, membenarkan peristiwa penyergapan tersebut. “Iya benar,†kata Iptu Nufi saat dihubungi wartawan kepada awak media. Nufi mengungkapkan, barang bukti Sabu dibawa menggunakan mobil Avanza berwarna hitam yang dibungkus menggunakan kemasan teh dan dimasukkan ke tas. “Untuk barang bukti yang kita dapat, Sabu seberat 15 Kg dan tiga orang yang kita amankan. Penangkapan tersebut merupakan gabungan dari Polres Mesuji PJR Induk dan anggota Polsek Mesuji, Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,†ujarnya. Dilanjutkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan barang bukti Sabu senilai Rp15 Milyar tersebut. Sementara Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Juli Sundara menambahkan, penangkapan berawal dari informasi yang diberikan pihak BNN. “Setelah mendapat informasi, kami langsung menghadang di Exit Tol Simpang Pematang, dan berhasil mengamankan satu unit minibus jenis Avanza berikut 15 kilogram sabu sebagai barang bukti,†terang Juli. Dari hasil pemeriksaan, terus Juli, Sabu tersebut akan dibawa ke Kabupaten OKI, Sumatera Selatan. (bbs/rlp/kbe)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: