Ahli Waris Guru TK Dapat Santunan JKM Rp 42Juta

Ahli Waris Guru TK Dapat Santunan JKM Rp 42Juta

Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,S.E bersama BPJS Ketenagakerjaan Karawang menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris ibu Nurjanah pada kegiatan gebyar prasiaga TK 2024.-KBE-karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh,S.E bersama BPJS Ketenagakerjaan Karawang menyerahkan secara simbolis santunan jaminan kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris ibu Nurjanah pada kegiatan gebyar prasiaga TK 2024.

Imam Santoso, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Karawang menjelaskan bahwa ibu Nurjanah sebelumnya aktif menjadi guru TK Kenari kecamatan Rengasdengklok dan terdaftar dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sejak bulan Oktober 2022 dengan 2 program perlindungan.

Dua program tersebut terdiri atas jaminan kematian (JKM) dan jaminan kecelakaan kerja (JKK). JKM adalah perlindungan atas risiko kematian yang bukan akibat kecelakaan kerja, memiliki manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan JKK merupakan perlindungan atas risiko kecelakaan kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja. 

BACA JUGA:DPRD Karawang Resmi Dilantik, Endang Sodikin Terpilih Sebagai Ketua

BACA JUGA:Tensei Shitara Slime Datta Ken Season 3 (Tensura S3) Episode 22: Tanggal Rilis dan Tempat Streaming

JKK memiliki manfaat ketika pekerja mengalami kecelakaan kerja akan mendapatkan perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santunan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal karena kecelakaan kerja.

884 lembaga pada sektor pendidikan di kabupaten Karawang telah mendaftarkan tenaga kerja non- ASN nya dalam perlindungan program BPJS Ketenagakerjaan. 

Saya sangat mengapresiasi atas komitmen dan awareness dari lembaga tersebut untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada para tenaga kerjanya.

Semoga hal tersebut bisa menjadi contoh nyata dan pendorong untuk mewujudkan general coverage terkait jaminan sosial ketenagakerjaan di seluruh pekerja dari berbagai sektor/segmen pekerjaan. Kami juga terus berupaya secara massif untuk memberikan edukasi terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan untuk para pekerja.

BACA JUGA:Pemkab Bekasi Gandeng KPBU Bangun PJU, Pj Bupati: APJ Menjadi Kebutuhan Dasar Masyarakat

BACA JUGA:Yeosin Gangnim Episode 6 Sub Indo: Tempat Streaming & Sinopsis

Dengan adanya program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja bisa bekerja lebih aman, nyaman dan bebas cemas, tutup Imam Santoso.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: