Kecanduan Bermain Judi Online, SR dan SS Nekat Berbuat Terlarang di Masjid

Kecanduan Bermain Judi Online, SR dan SS Nekat Berbuat Terlarang di Masjid

DUA pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, berinisial SR (29), dan SS (32), ditangkap polisi karena mencuri mesin genset Masjid. "Kedua terduga pelaku masih menjalani proses hukum lebih lanjut," kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono di Praya, Senin (31/1). Kronologi kejadian pencurian itu pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WITA. Di mana S melihat SR lewat di jalan raya depan Masjid di Dusun Landah, kemudian S langsung memanggil SR lalu menyampaikan rencananya untuk mengambil genset milik Masjid Darul Islam Dusun Landah. "Jika berhasil nanti, genset tersebut rencananya akan dijual serta hasil penjualan SR akan mendapat bagian," katanya. Setelah mendengar penjelasan tersebut SR mengatakan bersedia dan membantu S untuk menjual genset tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 12.00 WITA, S berangkat sendirian menuju masjid kemudian langsung masuk ke dalam areal masjid dengan memanjat pagar bagian utara menuju dak/atap jeding, yang letaknya berjarak sekitar 1 meter kemudian naik menuju lantai 2 menggunakan tangga yang sebelumnya sudah ada di Dak jeding. "Setelah berhasil masuk S segera menuju genset yang diletakkan di lantai 2 masjid di sisi sebelah barat kemudian langsung mendorong genset yang memiliki roda tersebut ke luar masjid," katanya. Sesampainya di Jalan Raya depan Masjid SR datang dari arah utara menggunakan sepeda motor dan langsung dihentikan oleh S. Selanjutnya keduanya menaikkan genset ke sepeda motor dan membawanya menuju Desa Beleka dan dijual kepada Edet seharga Rp 2 juta dengan alasan bahwa genset tersebut merupakan milik S sendiri dan dijual karena alasan sedang membutuhkan uang. "Dari uang hasil penjualan genset tersebut S mendapat bagian sebanyak Rp1.850.000 sedangkan SR mendapatkan bagian Rp150.000 Selanjutnya keduanya langsung pulang ke kediaman masing-masing," katanya. Menindaklanjuti info tersebut, anggota bersama warga melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan genset tersebut yang telah dijual kepada Edet di Desa Beleka. Pengakuan dari Edet bahwa benar dirinya telah membeli genset tersebut dari S dan seorang temannya seharga Rp 2 juta. "Demi keamanan serta mencegah hal-hal yang tidak diinginkan saat ini S dan SR diamankan di Mapolsek Praya Timur untuk ditindak lanjut. Pelaku S mengaku melakukan pencurian genset masjid Darul Islam Dusun Landah karena sangat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari. "Sebagian hasil penjualan genset tersebut digunakan oleh yang bersangkutan untuk bermain slot/judi online," katanya. (bbs/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: