Bejat!, Kakek Ini Cabuli Remaja Perempuan di Kamarnya, Pernah Juga di Kandang Kambing

Bejat!, Kakek Ini Cabuli Remaja Perempuan di Kamarnya, Pernah Juga di Kandang Kambing

MS seorang kakek berusia 67 tahun yang berani ajak remaja perempuan ke kamarnya, aksinya ini sungguh-sungguh keterlaluan. Syukur sudah ditangkap polisi. MS kini harus memeprtanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum, dia telah mengakui perbuatan bejatnya mencabuli remaja perempuan. MS berstatus duda, dia tak mampu menahan nafsu saat melihat gadis tunawicara berusia 16 tahun tetangganya sendiri, warga Desa Kendaya, Kecamatan Carenang, Serang, Banten. Peristiwa ini dibenarkan Kapolres Serang AKBP Yudha Satria. Menurut dia, pelaku pencabulan tersebut sudah ditangkap. Kepada polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya. MS mengatakan, dirinya telah mencabuli korban sebanyak lima kali. “Dari pengakuannya sudah lima kali melakukan perbuatan,â€ kata Yudha seperti dikutip, Selasa (1/2). Dalam pengakuannya, pelaku mengatakan bahwa aksi bejatnya itu dilakukan di rumahnya sendiri. MS ajak remaja 16 tahun itu masuk ke kamarnya dengan cara merayu korban. Kemudian, korban dipaksa melayani nafsunya. Korban sempat menolak. Namun, tak kuasa melawan dan akhirnya dicabuli pelaku. Untuk bisa membuat korban tak bercerita ke paman dan bibinya, pelaku memberikan uang kepada korban seraya menyampaikan kalimat ancaman. Aksi bejat ini juga sempat dilakukan pelaku di kandang kambing yang ada di belakang rumahnya. Lima kali disetubuhi pelaku, korban akhirnya hamil. Peristiwa ini terungkap saat usia kandungan sudah enam bulan. Pihak keluarga yang kaget dan marah memaksa korban mengaku siapa yang sudah mencabulinya. Kemudian korban membawa pamannya dan menunjuk ke rumah MS. “Korban mengakui pelaku (MS) yang sudah mencabulinya,â€ kata kapolres. Kini, MS sudah ditangkap aparat kepolisian. Penyidik juga menyita barang bukti berupa pakaian dalam pelaku, pakaian dalam korban, dan alat tes kehamilan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat (2) Juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: