Sekda Kota Bekasi Berikan Keterangan Palsu ke KPK?

Sekda Kota Bekasi Berikan Keterangan Palsu ke KPK?

KARAWANG - Persatuan Pemuda Bekasi (Perpamsi) mengapresiasi kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas usaha membongkar adanya dugaan korupsi berjamaah yang terjadi di wilayah Kota Bekasi. Hal ini dimulai dengan adanya operasi tangkap tangan (OTT) pada awal tahun 2022 terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan sejumlah pejabat daerah lainnya. “Atas hal tersebut, kami masyarakat Kota Bekasi memberikan apresiasi atas kinerja KPK secara profesional, demi menjunjung Supremasi Hukum di negeri,â€ tulis Perpamsi dalam keterangan tertulis yang dilihat MNC Portal Indonesia, kemarin (23/2). Profesionalisme KPK, diakui Perpamsi terjawab sudah. Apalagi, pada 17 Februari 2022 silam KPK telah memanggil ketiga kalinya Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi. Adapun pada pemanggilan itu juga telah dikembalikan sejumlah dana yang diduga berasal dari aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang dan jual beli jabatan oleh mantan walikota Bekasi. “Hal tersebut makin membuktikan bahwasanya seorang Sekda Kota Bekasi diduga telah melakukan tindak pidana melawan hukum, pembohongan publik, kesaksian palsu serta terbukti telah melanggar sumpah jabatan sebagai abdi rakyat (pejabat) pada proses pemanggilan yang pertama dan kedua sebagai saksi oleh KPK di gedung Merah Putih Jakarta,â€ sambung keterangan tersebut. Perpamsi menilai makin panjang sengkarut permasalahan korupsi berjamaah, tindak pidana pencucian uang bahkan sampai jual beli jabatan yang diduga melibatkan pejabat tinggi kota Bekasi. Perpamsi pun mendesak KPK melakukan tindakan lanjutan. Adapun desakan pertama yakni untuk menangkap oknum pejabat tinggi Kota Bekasi yang terbukti menerima aliran dana. Khususnya, mereka yang terlibat dalam tindak pidana pencucian uang. “Tangkap seluruh oknum pejabat tinggi kota Bekasi yang terbukti telah menerima aliran dana dugaan kasus tindak pidana pencucian uang dan jual beli jabatan yang dilakukan oleh mantan Wali Kota Bekasi,â€ desak Perpamsi. Sebelumnya, KPK melakukan pemanggilan kedua kalinya terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi di kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Pada pemanggilan pertama, Reny telah mengembalikan sejumlah uang terkait perkara ini ke KPK. "Saksi TPK terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (22/2). KPK juga memanggil lima saksi lainnya, yakni Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Heryanto Suparjan; Kasi Pertanahan Dinas Perkimtan Pemkot Bekasi, Usman; Kepala Bagian Keuangan PDAM Tirta Bhagasasi, Joni Purwanto; Lurah Jatiwarna, Karyadi; dan Lurah Jatikarya, Sulatifah. Reny saat itu diperiksa KPK pada Kamis (17/2). KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny. "Tim penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisis lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara Tersangka RE dkk," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2). (bbs/mhs)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: