Sidang Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Tolak Hukuman Mati dan Kebiri

Sidang Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan 13 Santriwati Tolak Hukuman Mati dan Kebiri

BANDUNG – Herry Wirawan, Terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, tolak hukuman mati dan kebiri kimia. Herry Wirawan memohon keringanan hukuman pada majelis hakim. Pria 36 tahun ini berkata bahwa dirinya menyesal dan ingin diberi kesempatan membesarkan anak-anaknya. Herry Wirawan tolak hukuman mati dan kebiri kimia disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 3 Februari 2022. Herry menjalani sidang dengan agenda penyampaian duplik atau tanggapan itu didamping kuasa hukumnya Ira Mambo. Kepada wartawan, Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil mengatakan bahwa pihaknya mendengarkan duplik yang disampaikan oleh terdakwa. Terdakwa Herry Wirawan, kata Dodi, tetap menolak tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia. “Duplik dari penasihat hukum tetap pada pembelaan yang sebelumnya. Terdakwa tetap meminta keringanan dari tuntutan yang kami bacakan sebelumnya (hukuman mati),â€ ujarnya. Nah, setelah sidang hari ini, berikutnya akan dilaksanakan sidang dengan agenda putusan hakim. Sidang pembacaan putusan akan dilaksanakan pada Selasa 15 Februari 2022. “Untuk persidangan putusan nanti hari Selasa pada 15 Februari 2022,â€ katanya. Diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rika Fitriani, terdakwa Herry Wirawan meminta keringanan hukuman untuk diberi kesempatan membesarkan anak-anaknya. Terdakwa juga mengaku sangat menyesali perbuatannya. “Intinya minta kepada majelis untuk diringankan hukumannya kemudian meminta diberi kesempatan untuk bisa membesarkan anaknya,â€ katanya. Rika menyebut raut wajah Hery Wirawan berubah drastis usai menerima tuntutan hukuman mati. Belakangan Herry terlihat menyesali perbuatan yang telah dilakukan. Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. “Kalau di awal sih dia kelihatan tidak memperlihatkan penyesalan kalau untuk sekarang kelihatan lebih bersedih dan merasa bersalah,â€ katanya. Sementara Kuasa Hukum Herry Wirawan Ira Mambo mengatakan, pihaknya telah menyampaikan duplik terhadap replik yang disampaikan jaksa penuntut umum. Namun, pihaknya tidak dapat memberikan informasi materi duplik yang telah disampaikan kepada majelis hakim. “Untuk isi kami mohon maaf tidak bisa menginformasikan yang pada intinya kami menjawab menyeluruh replik jaksa dan kami pembela membela terdakwa. Duplik menyeluruh tidak bisa sepenggal nanti bisa menyesatkan,â€ katanya. Dia mengatakan, kondisi terdakwa saat ini relatif sehat. Hal itu terbukti dari pertanyaan majelis hakim yang menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dengan dijawab sehat. Seperti diketahui, Herry Wirawan, dituntut hukuman mati. Selain hukuman mati, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kebiri kimia. Herry dituntut jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berupa hukuman Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5), jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (fin/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: