Disdikpora Karawang Tingkatkan Kedisiplinan Tenaga Pendidik, Sosialisasikan PP Nomor 92 Tahun 2021

Disdikpora Karawang Tingkatkan Kedisiplinan Tenaga Pendidik, Sosialisasikan PP Nomor 92 Tahun 2021

Disdikpora Kabupaten Karawang memberikan pembekalan terhadap seluruh unsur tenaga pendidik tentang tugas pokok dan fungsi serta tata kerja ASN di lingkungan Disdikpora Karawang. Senin, (23/9) -KBE-karawangbekasi.disway.id

Oleh sebab itu, Joean menyebut diperlukan sosialisasi tentang Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 agar mereka mampu mengetahui apa saja hal yang bisa dan boleh dilakukan oleh seorang ASN.

 

"Melalui sosialisasi ini kami berharap ASN di Disdikpora bisa memahami tupoksinya, serta mengetahui potensi terbaik dari diri mereka masing-masing. Sehingga kinerja mereka bisa meningkatkan dan jadi lebih produktif," harapnya. (wyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: