Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Purwakarta

Polisi Periksa Kejiwaan Tersangka Pembunuhan Ibu Kandung di Purwakarta

PURWAKARTA – Polres Purwakarta masih terus mendalami kejiwaan pelaku pembunuhan ibu kandung sendiri di Kampung Ngenol, Desa Gununghejo, Kecamatan Darangdan, Kabupaten Purwakarta yang terjadi beberapa waktu lalu. Bahwa Polres Purwakarta saat ini tengah mendalami kejiwaan tersangka pelaku pembunuh ibu kandung berinisial TS (26) dengan menghadirkan dokter sebagai saksi ahli. Jika perlu akan siapkan dua dokter sebagai pembanding. “Dalam penyidikan kasus anak bunuh ibu kandung ini kita akan menghadirkan dokter sebagai saksi ahli. Jika perlu kita akan siapkan dua dokter sebagai pembanding,â€ kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022). Edwar mengatakan, hal tersebut dilakukan berdasarkan hasil keterangan sementara dari para tetangga pelaku dan orang terdekatnya. Yang menyebutkan bahwa pelaku memiliki riwayat pernah melakukan pengobatan. “Pelaku mempunyai riwayat pernah berobat, karena itu kita akan hadirkan dokter sebagi saksi ahli. Supaya tahu apakah tersangka ini betul memiliki riwayat penyakit kejiwaan atau tidak,â€ ujar Edwar. Baca Juga : Polisi Ungkap Motif Anak Habisi Ibu Sendiri, Pelaku Marah Akibat Sering Dimarahi Sementara itu, berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya tega melakukan perbuatan sadis itu lantaran sering dimarahi oleh ibunya. “Pelaku mengaku marah dan jengkel kepada ibunya karena sering dimarahin, sehingga emosinya tidak terkendali,â€ ungkap Edwar. Edwar melanjutkan, saat ini status pelaku sudah naik menjadi tersangka, sambil menunggu keterangan dari pihak medis atau riwayat yang menyatakan bahwa pelaku pernah terindikasi mengalami gangguan jiwa. “Untuk tersangka sementara kita kenakan pasal 338 dengan ancaman penjara kurang lebih 15 tahun,â€ pungkas Edwar. (san/rie)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: