Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Itu Hanya Satire

Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Itu Hanya Satire

POLISI telah menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dalam kasus dugaan ujaran kebencian. Berstatus tersangka, Edy Mulyadi langsung ditahan sejak Senin (31/1) hingga 20 hari ke depan. Kuasa hukum Edy, Juju Purwanto mengaku kecewa dengan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Pasalnya, kata dia, pemeriksaan perdana tidak bersifat substansial hanya pada hal-hal yang bersifat umum. "Kami kecewa, biasanya pemeriksaan awal biasanya lebih kepada hal-hal yang tidak terlalu substansial, tidak secara materi, hanya pemeriksaan formal," kata Juju, Senin (1/2) malam. Menurut Juju, pasal yang dipersangkakan terhadap Edy Mulyadi belum terkait dengan ucapannya, yakni Kalimantan tempat jin buang anak. Sebab, lanjut dia, ucapan Edy itu hanya sebuah satire atau kritikan halus. "Pasal yang disangkakan kalau dikaitkan kalimat tempat jin buang anak kan bahasa satire, ungkapan kritikan halus," kata Juju. Oleh karena itu, pasal yang dipersangkakan terhadap Edy belum memenuhi unsur. "Jadi, kami melihat unsur ujaran lebencian mengakibatkan suatu permusuhan kebencian kepada kelompok tertentu atau golongan, enggak ada. Kami belum lihat kaitkan dengan yang disangkakan," kata Juju Purwanto. Sebelumnya, Bareskrim menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka kasus ujaran kebencian terkait pernyataanya yang menyebut lokasi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan sebagai tempat jin buang anak. Dalam kasus ini, Edy Mulyadi dijerat dengan pasal berlapis. Edy itu dikenakan Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat 1 dan 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 156 KUHP. (cr3/jpnn/kbe)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: