Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karawang Berikan Keringanan dan Diskon

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor di Kabupaten Karawang Berikan Keringanan dan Diskon

Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama--karawangbekasi.disway.id

KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Barat memberikan kabar gembira bagi masyarakat Wajib Pajak di Kabupaten Karawang dengan meluncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024.

Program yang berlangsung mulai tanggal 1 Oktober hingga 30 November 2024 ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak.

Kepala P3D Wilayah Kabupaten Karawang, Hendrian Oetama, mengungkapkan bahwa program ini merupakan bentuk relaksasi bagi masyarakat. 

"Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini bertujuan sebagai bentuk relaksasi untuk meringankan masyarakat dalam memenuhi kewajibannya," ujar Hendrian saat dikonfirmasi pada Rabu, 2 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Pencabulan Santriwati di Ponpes Bekasi: Korbannya Bertambah Jadi Empat Orang

BACA JUGA:Lewat Teras ASIH, Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie Dekat dan Dengarkan Aspirasi Rakyat

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini menawarkan berbagai keuntungan bagi masyarakat, khususnya bagi mereka yang menunggak pajak. Selain bebas dari denda pajak kendaraan bermotor, pemerintah juga memberikan diskon bagi masyarakat Wajib Pajak yang taat.

"Bebas Tunggakan Pokok & Denda PKB tahun ke-3, 4, 5 & seterusnya, Bebas Pokok & Denda BBNKB II, Bebas Denda PKB serta ada Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dengan periode pembayarannya mulai 1 Oktober sampai dengan 30 November 2024," jelas Hendrian.

Hendrian juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program ini. "Kami berharap masyarakat Kabupaten Karawang segera datang ke Kantor Samsat maupun layanan Samsat lainnya untuk dapat menyelesaikan kewajiban membayar Pajak Kendaraan Bermotornya, terutama untuk mereka yang menunggak. Ada Diskon bagi yang taat membayar Pajaknya," imbuhnya.

Program Pemutihan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pajak untuk mendukung pembangunan.

BACA JUGA:3 Alasan Samsung Galaxy S24 FE Jadi Smartphone yang Paling ‘Worth It’ di Kelasnya

BACA JUGA:Terbakar Api Cemburu, PSK Tewas Ditusuk Teman Kencannya di Kertasari

"Dengan program ini, diharapkan masyarakat Wajib Pajak dapat lebih taat membayar Pajak Kendaraan Bermotornya. Karena Pajak yang dibayarkan akan dipergunakan untuk pembangunan, sehingga masyarakat juga turut berkontribusi dalam pembangunan dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotornya," tambah Hendrian.

Pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat melalui fasilitas umum dan fasilitas sosial yang dibangun dan dinikmati oleh masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: