Seorang Ibu Diperdaya Dukun Sadis, Jalani Ritual Potong Payudara dan Bersetubuh dengan Anak

Seorang Ibu Diperdaya Dukun Sadis, Jalani Ritual Potong Payudara dan Bersetubuh dengan Anak

SEORANG ibu diperdaya dukun sadis. Ia disuruh jalani ritual potong poting payudara dan disuruh dersetubuh dengan anak. Ibu yang diperdaya dukun sadis itu tinggal di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Ia ditipu dukun yang kini telah ditangkap polisi.- Ibu yang diperdaya dukun sadis itu juga janda dengan dua anak, ditipu dukun dan harus melakukan ritual tidak masuk akal, seperti potong puting hingga payudara. Ibu berinisial IM (38) di Kecamatan Doro, Kabupaten Pekalongan, ditipu habis-habisan seorang dukun dengan ritual-ritual yang mengerikan. Anehnya, ibu muda yang berasal sebuah desa di Kabupaten Pekalongan tersebut tidak menyadari dirinya ditipu oleh seorang dukun. Bahkan menurut saja, ketika melakukan aksi tidak masuk akal. Baca Juga: Kelakuan Dukun Cabul Terbongkar, Modusnya Usir Ilmu Hitam Melalui Seks, Ratusan Wanita Dituduri Dalih sang dukun, ritual yang dilakukan adalah demi aura gelap yang menyelimuti IM dapat diusir dan berhanti menjadi keberuntungan. Yang tidak kalah mengerikan, IM diharuskan berhubungan badan dengan kedua anak laki-lakinya. Padahal, mereka masih di bawah umur. Kasus memilukan ini, terus terjadi bahkan sepanjang Februari hingga April 2022. Dan tipu-tipu dukun tersebut berlangsung tanpa didasadari oleh korban. Dukun palsu tersebut adalah Afrizal (29) warga Desa Duri Barat, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Untuk memuluskan aksinya itu, Afrizal bahkan mengaku sebagai seorang wanita bernama Sri. Dengan modus menjadi guru spiritual yang bisa menerawang dan mengobati orang lain, dia tega meminta korbannya untuk melakukan ritual sadis. Seperti mandi telanjang, memotong kedua puting payudaranya, hingga korban diharuskan berhubungan badan dengan kedua anak kandungnya sendiri (inses). Tragisnya, seluruh adegan tersebut direkam, kemudian dikirimkan kepada nomor WA dari tersangka. Sementara ibu berinisial IM asal Kabupaten Pekalongan tersebut tidak menyadari telah ditipu oleh dukun palsu. Rekamannya lalu diminta dikirim ke nomor WA milik tersangka, sebagai bukti korban telah melaksanakan ritual. Dengan memanfaatkan video kiriman 'pasiennya' itu, Afrizal lantas memeras korbannya hingga mencapai total sekitar Rp38 juta. Korban pun mengalami penderitaan psikis, fisik, dan material. Bahkan korban harus kehilangan pekerjaannya sebagai salah satu karyawan di perusahaan swasta. Dukun bernama Afrizal ini mengatakan kenal dengan korban di Facebook. Korban awalnya ikut-ikutan minta untuk diterawang wajahnya melalui foto korban. Dalam menjalankan aksinya ini, tersangka membuat grup di Facebook bernama 'TERAWANG DAN ARTI MIMPI'. Di grup itu, tersangka Afrizal mengaku sebagai orang pintar atau guru spiritual yang bisa mengobati atau membuka aura gelap seseorang. Dari sini, IM yang merupakan seorang ibu di Kabupaten Pekalongan ditipu dukun habis-habisan. Namun di grup itu Afrizal menyamar sebagai seorang perempuan dengan nama ibu Sri (pasang foto profil seorang perempuan tua). "Awalnya ia ikutan-ikutan minta diterawang wajahnya dari foto," kata tersangka Afrizal, saat konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Jumat 26 Agustus 2022. Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria lantas menanyakan apakah tersangka benar-benar bisa menerawang. Tersangka akhirnya mengakui jika ia hanya asal menebak dalam menerawang wajah korbannya. Tersangka pun mengakui jika dirinya hanyalah pedagang ikan. Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria didampingi Kasat Reskrim AKP Isnovim menerangkan kasus itu terungkap berdasarkan informasi yang viral di Facebook. Korban berinisial IM (38) mengaku dirugikan dengan adanya informasi elektronik yang berisi ancaman. Dia juga mengalami kekerasan seksual, sehingga akhirnya memilih melapor ke polisi. Disebutkan, tersangka berinisial Afrizal mengaku sebagai guru spiritual dengan menginisialkan bernama ibu Sri. Dia sengaja memasang foto profil perempuan tua untuk meyakinkan korbannya. "Tersangka menyuruh korban untuk melakukan pelecehan atau pencabulan terhadap anak kandungnya. Ada beberapa ritual yang harus dilakukan oleh IM," terang Kapolres. Korban, lanjut Kapolres, disuruh tersangka untuk berhubungan badan dengan kedua anaknya yang berusia 6 tahun dan 13 tahun. Korban juga disuruh untuk memotong kedua puting payudaranya dan menyayat klistorisnya. "Semuanya divideokan, baik posisi korban mandi, korban melakukan hubungan badan dengan anak-anaknya, dan posisi korban memotong puting payudara yang bersangkutan," terang Kapolres. Video tersebut dikirimkan ke tersangka. Jika ritual itu dilakukan, kata Arief, tersangka menjanjikan nanti akan membuka aura hitam korban dan aura hitam anak-anaknya. "Bejatnya tersangka, ia meminta uang supaya apa yang telah dilakukan korban tidak dishare ke orang lain atau diupload di media sosial," ujarnya. Penyidik telah memeriksa lima orang saksi. Penyidik juga telah mengecek sejumlah uang yang telah ditransfer korban ke tersangka. Tersangka memeras korban sebanyak Rp 38 juta. "Penyidik menetapkan Afrizal alias Sri sebagai tersangka. Yang bersangkutan kemarin diamankan di terminal bus saat akan melarikan diri kembali ke Riau," tandas Kapolres. "Tersangka melalui akun Facebooknya menginbox korban sebagai seorang paranormal. Tersangka manyampaikan jika aura korban hitam," lanjutnya. Afrizal juga mengatakan anak korban pun beraura hitam. Untuk membukanya ada beberapa ritual yang harus dilakukan, mulai dari mandi telanjang, potong puting payudaranya, dan lainnya. Selanjutnya, beber Kapolres, media tersebut digunakan untuk melakukan pemerasan. Pelaku membagikan video tersebut ke rekan-rekan korban dan media sosial. "Beberapa kali korban kirim uang. Setelah penyidik melakukan pendalaman, pelaku ternyata pacar jarak jauh korban. Akhirnya pelaku dipancing untuk datang ke Pekalongan, dan bisa diamankan," tambah Kapolres. Tersangka dijerat Pasal 15 Ayat 1 huruf L Undang-undang RI Nomor 15 Tahun 2022 subsidair Pasal 6 huruf c Undang undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman 12 tahun penjara dan dilakukan pemberatan sepertiga penahanan. Tersangka juga disangkakan Pasal 29 Undang undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ditambahkan, untuk tangani kondisi psikologis anak korban Polres Pekalongan menggandeng Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Pemkab Pekalongan. Tim ini akan melakukan kunjungan untuk melihat kondisi anak-anaknya dan kondisi korban. (radar tegal)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: